KEPUTUSAN BULAT ANAK CUCU KAUM 14 SAH MENGIKAT
MUKOMUKO — Anak cucu Kaum 14 Desa Ujung Padang telah bersepakat secara bulat untuk memberhentikan Ulul Azmi dan mengangkat Suradi sebagai Kepala Kaum 14 yang baru. Keputusan ini sah secara adat maupun hukum, dan Kepala Kaum yang baru berhak sepenuhnya menjalankan tugas tanpa perlu izin dari Penghulu Adat.
PENGHULU ADAT TELAH MELANGGAR WEWENANGNYA
Penghulu Adat yang menolak keputusan bulat anak cucu kaum 14 telah melampaui batas kewenangannya dan melakukan pelanggaran adat, yaitu:
1. Menempatkan diri di atas musyawarah anak cucu — padahal kekuasaan tertinggi ada di tangan anak cucu, bukan satu orang
2. Menolak keputusan yang sah — bertentangan dengan prinsip “yang mengangkat, berhak memberhentikan”
3. Menyalahgunakan jabatan — seharusnya menjaga adat, malah menghalangi tegaknya kebenaran
PESAN TEGAS KEPADA KEPALA KAUM YANG BARU:
“Cik Suriadi, silakan menjalankan amanah dan tugas sebagai Kepala Kaum 14 dengan tenang. Bekerjalah sesuai aturan adat dan peraturan yang berlaku. Jangan takut, jangan ragu — abaikan saja Penghulu Adat yang telah melanggar wewenangnya. Beliau bukan atasanmu, beliau adalah pelindung adat yang telah menyimpang dari jalur adat itu sendiri”tegas Hendra anak cucu Seandeko

