Mukomuko – Keberadaan gerai Indomaret di kawasan Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, terus menuai sorotan. Selain mendapat penolakan dari sejumlah pelaku UMKM, lokasi toko swalayan berjaringan tersebut kini dipertanyakan dari sisi dugaan ketidaksesuaian zonasi dan ketentuan penataan toko swalayan karena berada berdekatan dengan Pasar Tunggang yang merupakan pasar rakyat/tradisional.
Permendag Nomor 23 Tahun 2021 mengatur bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada RTRW atau RDTR. Penetapan zonasinya juga harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM, keseimbangan antara Pasar Rakyat dengan toko swalayan, serta jarak terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional.
Permendag tersebut juga mengatur bahwa dampak positif maupun negatif pendirian toko swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya menjadi bagian dari pertimbangan sosial-ekonomi. Sementara ketentuan jarak antara toko swalayan dengan Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Kabri: DPRD Harus Segera Gelar RDP
Kabri, mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan DPMPTSP, Disperindagkop, instansi tata ruang/PUPR, pemerintah kecamatan/desa, perwakilan UMKM serta pihak pengelola Indomaret.
Menurut Kabri, RDP diperlukan untuk membedah seluruh dokumen dan mengetahui dasar pemerintah menyatakan lokasi tersebut layak menjadi lokasi toko swalayan berjaringan.
“Yang kita pertanyakan bukan sekadar Indomaret punya izin atau NIB. Permendag mengatur zonasi dan bahkan secara tegas memasukkan keberadaan Pasar Rakyat, UMKM, jarak serta dampak terhadap toko eceran tradisional sebagai pertimbangan. Sekarang gerai ini berada berdekatan dengan Pasar Tunggang. Maka kami meminta DPRD segera RDP dan mempertanyakan dasar zonasi yang digunakan pemerintah.”
Kabri menilai pemerintah perlu memperlihatkan secara terbuka KKPR/kesesuaian ruang, dasar penetapan zonasi toko swalayan, PBG, SLF, dokumen lingkungan serta ketentuan atau kajian mengenai jarak lokasi toko swalayan dengan Pasar Tunggang dan usaha masyarakat di sekitarnya.
“Kalau semuanya sudah sesuai, buka dokumennya sehingga masyarakat mendapatkan kepastian. Tetapi kalau ternyata ditemukan ketidaksesuaian dengan Permendag, tata ruang atau ketentuan zonasi, tentu harus dievaluasi. Jangan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM hanya disebut harus dilindungi dalam aturan, tetapi tidak menjadi pertimbangan ketika toko swalayan berjaringan masuk.”
Junaidi/KRM: Evaluasi Lokasi, Jika Terbukti Melanggar Cabut Izin
Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, mengambil sikap lebih tegas. Menurutnya, KRM bukan organisasi yang menolak investasi ataupun keberadaan Indomaret di Kabupaten Mukomuko.
Namun investasi, menurut Junaidi, tidak boleh mengabaikan peraturan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Kami tegaskan, KRM bukan anti-Indomaret dan bukan anti-investasi. Silakan Indomaret berinvestasi di Mukomuko. Tetapi lokasi dan proses perizinannya harus tunduk kepada aturan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan lokasi ini melanggar ketentuan zonasi, tata ruang atau persyaratan yang menjadi dasar perizinannya, serta terdapat dasar hukum untuk pencabutan, maka kami minta pemerintah evaluasi dan cabut izinnya. Cari lokasi lain yang memenuhi aturan dan tidak mengganggu keberlangsungan UMKM serta Pasar Rakyat.”»
Junaidi juga mempertanyakan apakah dalam penentuan lokasi tersebut telah dilakukan pertimbangan terhadap keberadaan Pasar Tunggang dan pelaku UMKM yang lebih dahulu menjalankan usaha di kawasan tersebut.
“Jangan jawab masyarakat hanya dengan mengatakan izin sudah keluar melalui OSS. Pertanyaannya: apa dasar zonasinya? Bagaimana pertimbangan terhadap Pasar Tunggang? Bagaimana kajian terhadap UMKM dan toko tradisional yang sudah ada? Itu yang harus dibuka.”»
KRM Siapkan Laporan ke Polisi, Minta Proses Perizinan Ditelusuri
Junaidi menegaskan KRM juga berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Mukomuko dalam waktu dekat untuk meminta aparat melakukan penyelidikan apabila terdapat dasar dan informasi awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin.
Menurut Junaidi, langkah tersebut bukan untuk menuduh pejabat tertentu menerima suap, melainkan meminta aparat memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
«“Kami akan meminta aparat menelusuri prosesnya dari awal sampai akhir. Siapa yang mengajukan, siapa yang melakukan verifikasi, dokumen apa yang digunakan, bagaimana penetapan zonasinya dan apakah ada penyimpangan atau tidak. Kami tidak memvonis siapa pun. Biarkan penyelidikan aparat yang menentukan.”»
KRM menilai pemeriksaan tersebut penting karena perkara korupsi berkaitan dengan pengurusan izin gerai Indomaret pernah benar-benar terjadi di daerah lain.
Salah satu preseden terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti menerima pemberian berkaitan dengan jabatannya. Perkara tersebut berhubungan dengan pengurusan izin 19 gerai Indomaret yang dinilai bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan. ANTARA melaporkan Rusmiyati terbukti menerima total Rp310 juta dalam beberapa kesempatan.
«“Kasus di daerah lain menjadi pelajaran bahwa proses perizinan toko modern harus transparan. Kami tidak mengatakan hal yang sama pasti terjadi di Mukomuko. Tetapi kalau ada kejanggalan, tidak ada salahnya aparat melakukan penyelidikan. Kalau prosesnya benar dan bersih, hasil penyelidikan justru memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegas Junaidi.»
KRM bersama masyarakat juga mendorong DPRD Kabupaten Mukomuko segera memanggil seluruh instansi terkait dan meminta dokumen perizinan dibuka dalam RDP.
“Investasi harus kita dukung, tetapi hukum, Pasar Rakyat dan UMKM juga harus dilindungi. Jangan sampai aturan zonasi hanya menjadi tulisan di atas kertas,” tutup Junaidi. (Ren)

