Dudukperkara.com|PASANGKAYU — Tanah rakyat bukan ruang kosong untuk diisi dengan klaim sepihak. Penguasaan fisik bukan otomatis kejahatan. Dan sebuah tuduhan “penyerobotan” tidak semestinya dilemparkan sebelum status tanah, alas hak, batas bidang, serta dokumen resmi pertanahan benar-benar diperiksa.
Pesan keras itu mengemuka dalam penyampaian informasi dan edukasi publik oleh Yani Pepy Adriani, mantan Kepala Desa Lariang sekaligus mantan Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu dua periode.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dalam hasil penelusuran Eliasib, Ketua Divisi Advokasi Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, yang memandang bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan hukum yang terang di tengah berbagai persoalan dan klaim penguasaan tanah yang berkembang.
Yang harus bicara pertama-tama bukan suara paling keras. Yang harus bicara adalah dokumen.
Sebab ketika satu pihak menyatakan sebuah bidang tanah merupakan haknya, pertanyaan sederhananya adalah: mana sertifikatnya, mana peta bidangnya, mana koordinatnya, mana batas resminya, dan mana dokumen yang dapat diverifikasi?
Inilah substansi edukasi yang disampaikan Yani Pepy.
1. Landasan Kewenangan Tokoh Masyarakat dalam Edukasi Publik
Yani Pepy menegaskan bahwa penyampaian edukasi hukum ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jo. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) serta bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009).
Bekal pengalamannya memimpin Komisi I DPRD Pasangkayu yang membidangi pertanahan dan pemerintahan desa menjadi dasar legitimasi kepakaran untuk meluruskan pemahaman regulasi di tengah masyarakat.
Dalam konteks penelusuran Eliasib, edukasi semacam ini dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa persoalan tanah tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar “siapa yang menguasai” dan “siapa yang mengklaim”.
Ada hukum, administrasi, sejarah penguasaan, status kawasan, alas hak, pengukuran, serta data pertanahan yang harus diperiksa.
2. PENGUASAAN TANAH NEGARA BUKAN OTOMATIS KEJAHATAN
Yani Pepy meluruskan pemahaman publik terkait penguasaan tanah oleh masyarakat.
Menurutnya, sistem hukum agraria nasional memberikan ruang bagi warga negara untuk mengolah dan memanfaatkan tanah negara bebas (tanah yang belum dibebani hak atas tanah).
«“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada satu pun regulasi di Republik Indonesia yang melarang warga untuk menguasai atau menggarap tanah negara. Begitu pula dengan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik), tidak ada aturan yang melarang penerbitannya meskipun lahan tersebut baru dikuasai oleh warga,” jelas Yani Pepy.»
Penguasaan tersebut sah di mata hukum sepanjang dilakukan secara terbuka, beriktikad baik (Good Faith), serta tidak melanggar hak atau sertifikat pihak lain yang sudah terdaftar secara resmi.
Pesannya jelas: jangan buru-buru kriminalisasi persoalan yang terlebih dahulu harus diuji status dan bukti pertanahannya.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan edukasi hukum Yani Pepy. Penentuan status konkret suatu bidang tanah tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan hukum.
3. KRITERIA OBJEK TANAH YANG SAH DITERBITKAN SPORADIK
Dalam penyampaiannya, Yani Pepy memaparkan kriteria rinci agar suatu objek tanah dapat dimohonkan Sporadik di tingkat desa:
– Penguasaan Fisik Nyata: Warga secara aktif mengolah, menanam, atau memanfaatkan lahan tersebut secara terbuka (Openbaar en Ononderbroken).
– Status Bebas Sengketa (Clean & Clear): Tidak sedang dalam sengketa hak milik yang sah.
– Bukan Kawasan Hutan: Berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
– Bukan Hak Guna Usaha (HGU) Aktif: Tidak berada di atas sertifikat HGU resmi milik badan usaha atau perusahaan lain.
– Bebas dari Klaim Pihak Lain: Tidak ada pihak lain yang mengklaim dan dapat membuktikan kepemilikannya secara sah menurut hukum.
Dengan demikian, yang harus diuji bukan hanya siapa yang berdiri di atas tanah tersebut, melainkan apa sebenarnya status hukum tanah itu.
4. “SEROBOT” BUKAN KATA YANG BOLEH DILEMPAR SEMBARANGAN
Yani Pepy menekankan bahwa apabila kriteria objektif di atas terpenuhi, tuduhan penyerobotan (Pasal 385 KUHP) maupun pemalsuan surat (Pasal 263/266 KUHP) terhadap Kepala Desa gugur demi hukum.
Penguasaan tanah negara bebas oleh warga adalah tindakan beriktikad baik (Good Faith), dan legalisasi Kades murni pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk mencatatkan fakta hukum di lapangan.
Dalam konteks pemberitaan, hal ini tetap harus ditempatkan sebagai pendapat hukum yang disampaikan Yani Pepy, sementara ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu kasus tertentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum.
Tetapi satu hal yang tidak boleh diabaikan:
SEBELUM MENUDUH, PERIKSA DULU.
Sebelum menyebut penyerobotan, buktikan dulu siapa pemegang haknya.
Sebelum menyebut pemalsuan, periksa dulu bagaimana dokumen itu dibuat, atas dasar apa, dan apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi.
5. BEBAN PEMBUKTIAN ADA PADA PIHAK YANG MENGKLAIM
Berdasarkan asas Affirmanti Incumbit Probatio, pihak yang mengklaim suatu tanah wajib membuktikan dalil kepemilikannya secara sah.
Apabila terdapat pihak perorangan maupun badan usaha yang mengklaim suatu lahan, pihak tersebut wajib membuktikannya melalui Sertifikat Resmi dan Berita Acara Rekonstruksi Batas Resmi BPN, bukan sekadar klaim visual atau batas tanaman semata.
Di sinilah hasil penelusuran Eliasib menempatkan satu persoalan penting:
Kalau benar sebuah bidang tanah merupakan hak seseorang atau badan usaha, bukti resminya harus dapat diperiksa.
Bukan sekadar mengatakan:
“Itu tanah kami.”
Tetapi:
“Ini sertifikatnya. Ini peta bidangnya. Ini koordinatnya. Ini batas resminya. Ini dasar hukumnya.”
Karena klaim adalah pernyataan. Bukti adalah pembuktian.
6. KEPALA DESA BUKAN JURU UKUR BPN
Yani Pepy juga menegaskan kedudukan Kepala Desa dalam proses penerbitan Sporadik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
«“Sporadik itu pada dasarnya adalah surat pernyataan sepihak dari warga pemohon di bawah sumpah. Peran Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah menguatkan (attestation) atau mencatat fakta bahwa warga memang menguasai tanah tersebut secara fisik. Kades bertindak berdasarkan persangkaan sah (Presumption of Legitimacy) atas bukti penguasaan fisik dan penerbitan SPPT-PBB Pemda. Kades bukan juru ukur BPN, sehingga tidak dapat dipisahkan atau dipersalahkan atas status lahan yang oleh BPN sendiri baru dinyatakan ‘TERINDIKASI’,” tambahnya.»
Pernyataan ini menempatkan kembali persoalan pada proporsinya:
Kepala Desa bukan Badan Pertanahan Nasional.
Kades bukan lembaga yang menetapkan HGU.
Kades bukan lembaga yang menetapkan koordinat bidang.
Kades bukan lembaga yang menetapkan batas sertifikat.
Kades juga bukan lembaga yang menentukan status kawasan hutan.
Karena itu, menurut substansi edukasi Yani Pepy, harus ada kehati-hatian dalam menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan dokumen administrasi desa.
HASIL PENELUSURAN ELIASIB: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BERHADAPAN DENGAN KLAIM TANPA VERIFIKASI
Dari hasil penelusuran Eliasib, Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, persoalan pertanahan harus dikembalikan kepada prinsip paling dasar:
BUKA DOKUMEN. UKUR. VERIFIKASI. BARU MENYIMPULKAN.
Bukan sebaliknya.
Bukan menyimpulkan lebih dahulu kemudian mencari pembenaran.
Bukan pula menggunakan istilah hukum yang berat terhadap masyarakat sebelum status objek dan bukti hak diperiksa secara objektif.
Karena itu, sedikitnya terdapat pertanyaan yang patut dijawab apabila terjadi persinggungan klaim atas tanah:
Siapa pemegang haknya?
Apa alas haknya?
Berapa luasnya?
Di mana koordinatnya?
Di mana peta bidangnya?
Bagaimana batas resminya?
Apakah masuk APL atau kawasan hutan?
Apakah terdapat HGU aktif?
Jika ada HGU, berapa luas dan di mana batas koordinatnya?
Apakah pernah dilakukan pengukuran resmi?
Apakah pernah dilakukan rekonstruksi batas?
Apakah penguasaan masyarakat berada di dalam atau di luar bidang hak yang diklaim?
Apakah seluruh pihak telah diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti?
Dan pertanyaan paling mendasar:
SIAPA YANG BERWENANG MENENTUKAN STATUS HUKUM TANAH TERSEBUT?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Justru pertanyaan tersebut merupakan jalan menuju kepastian hukum.
MEMBANGUN LITERASI HUKUM PERTANAHAN, BUKAN MEMBANGUN KETAKUTAN
Melalui penyampaian informasi publik ini, Yani Pepy berharap masyarakat dan perangkat desa di Pasangkayu semakin memahami hak dan kewajibannya dalam tata kelola pertanahan, sehingga tercipta ketertiban administrasi, perlindungan hak rakyat, serta suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Hasil penelusuran Eliasib juga menegaskan pentingnya masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan berbasis dokumen.
Tanah rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai angka di atas kertas.
Di balik satu bidang tanah bisa terdapat sejarah penguasaan, tanaman yang telah bertahun-tahun dirawat, tempat tinggal, sumber penghidupan, serta administrasi pemerintahan desa.
Namun perlindungan terhadap masyarakat juga harus berjalan bersama kepastian hukum.
Jika ada pihak yang memiliki hak, tunjukkan haknya.
Jika ada batas, tunjukkan batasnya.
Jika ada sertifikat, buka datanya sesuai mekanisme hukum.
Jika ada HGU, jelaskan luas dan letaknya.
Jika ada klaim kawasan hutan, tunjukkan status dan petanya.
Dan apabila terdapat persoalan administrasi, uji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
JANGAN BIARKAN KLAIM MENGALAHKAN DOKUMEN.
JANGAN BIARKAN DUGAAN MENGALAHKAN VERIFIKASI.
DAN JANGAN MUDAH MEMBERI LABEL “PENYEROBOT” SEBELUM STATUS TANAH DAN BUKTI HAKNYA TERANG.
Sebab pada akhirnya, yang dicari bukan siapa yang paling keras berteriak memiliki tanah, tetapi siapa yang mampu menunjukkan dasar haknya secara sah dan dapat diverifikasi.
PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Mengawal Kebijakan. Mengawal Keadilan. Mengawal Hak Rakyat.

