
Mamuju – Pasangkayu –

Awal Persoalan lahan di Dusun Marisa berkaitan dengan keberadaan izin pengelolaan kawasan yang pernah diberikan kepada PT Letawa.
Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 melakukan pencabutan terhadap izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut.
Pencabutan izin tersebut menjadi titik penting karena sejak keputusan tersebut diterbitkan, dasar perizinan perusahaan untuk mengelola kawasan yang dicabut tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Namun, pencabutan izin tersebut tidak serta-merta menjadikan tanah tersebut sebagai milik masyarakat.
Di sinilah persoalan hukumnya perlu dibedah secara lebih teliti.
2. Pencabutan Izin Tidak Sama dengan Pencabutan HGU
Hal pertama yang harus dipastikan adalah perbedaan antara izin pengelolaan kawasan dengan hak atas tanah.
Apabila terdapat HGU PT Letawa pada sebagian areal yang dipersoalkan, pencabutan izin kawasan tidak otomatis berarti HGU tersebut juga telah hapus.
HGU merupakan hak atas tanah yang mempunyai dasar penerbitan, jangka waktu, serta mekanisme pembatalan atau berakhirnya hak tersendiri.
Karena itu, untuk mengetahui posisi hukum lahan di Dusun Marisa, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, khususnya:
nomor dan luas HGU;
tanggal penerbitan dan jangka waktu HGU;
peta serta koordinat HGU;
batas fisik HGU di lapangan;
apakah areal yang dipersoalkan masyarakat berada di dalam atau di luar HGU;
serta apakah terdapat perubahan atau keputusan terbaru mengenai status HGU tersebut.
3. Apa Status Lahan Setelah Izin Dicabut?
Setelah izin perusahaan dicabut, pertanyaan berikutnya adalah status kawasan dan status tanahnya.
Tidak semua lahan bekas izin perusahaan otomatis mempunyai status yang sama.
Sebagian dapat tetap berstatus kawasan hutan. Sebagian lainnya dapat memiliki status hak atas tanah tertentu. Ada pula kemungkinan terdapat areal yang dapat ditata melalui kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, perlu dilakukan inventarisasi dan pemetaan ulang terhadap seluruh areal yang izin perusahaannya telah dicabut.
4. Posisi Masyarakat Dusun Marisa
Masyarakat pada prinsipnya menginginkan agar lahan yang sudah tidak lagi berada dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Namun, keinginan tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tepat.
Apabila lahan masih merupakan kawasan hutan, masyarakat tidak dapat langsung menganggap lahan tersebut sebagai tanah milik atau membagi-bagikannya secara sepihak.
Masyarakat dapat memperjuangkan akses pengelolaan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kemungkinan Perhutanan Sosial, apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Apabila terdapat bagian areal yang memenuhi kriteria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka dapat pula diminta kepada pemerintah untuk dilakukan kajian dan penataan sesuai ketentuan pertanahan.
5. Hal yang Harus Dipastikan Pemerintah
Untuk menyelesaikan persoalan secara objektif, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dijelaskan pemerintah.
Pertama, berapa luas sebenarnya areal PT Letawa yang dicabut izinnya.
Kedua, di mana batas dan koordinat areal tersebut.
Ketiga, apakah areal tersebut masih berstatus kawasan hutan.
Keempat, apakah terdapat HGU PT Letawa di dalam areal tersebut.
Kelima, apabila terdapat HGU, berapa luas dan bagaimana status hukumnya saat ini.
Keenam, bagaimana status lahan yang berada di luar HGU.
Ketujuh, apakah terdapat penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh masyarakat sebelum dan sesudah pencabutan izin.
Kedelapan, kebijakan apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap areal tersebut setelah pencabutan izin.
6. Pemetaan Menjadi Kunci
Salah satu langkah paling penting adalah melakukan pemetaan bersama.
Pemetaan perlu mempertemukan data dari instansi kehutanan, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta data penguasaan masyarakat di lapangan.
Peta tersebut kemudian harus dibandingkan dengan:
peta izin PT Letawa;
peta areal yang dicabut;
peta kawasan hutan;
peta HGU;
data sertifikat atau hak atas tanah;
serta kondisi penguasaan tanah masyarakat di lapangan.
Dengan cara tersebut, tidak terjadi kesimpulan berdasarkan klaim sepihak.
7. Potensi Penyelesaian
Setelah status setiap bidang diketahui, barulah dapat ditentukan mekanisme penyelesaiannya.
Jika masih kawasan hutan dan memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengupayakan Perhutanan Sosial.
Jika memenuhi kriteria reforma agraria, dapat dikaji sebagai TORA.
Jika terdapat HGU yang masih sah, maka penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan mengenai HGU.
Jika terdapat persoalan mengenai tanah telantar atau kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, pemerintah juga perlu menilai apakah mekanisme penertiban kawasan atau tanah telantar dapat diterapkan.
8. Inti Duduk Perkara
Dengan demikian, inti persoalan Dusun Marisa bukan semata-mata mengenai “konsesi PT Letawa sudah dicabut atau belum”.
Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Setelah izin PT Letawa dicabut, bagaimana status hukum setiap bidang tanah yang berada di dalam areal tersebut, apakah masih terdapat HGU, dan melalui mekanisme hukum apa masyarakat dapat memperoleh akses pengelolaan atau hak atas tanah?
Jawaban atas persoalan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi, peta, koordinat, data pertanahan, dan hasil verifikasi lapangan.
Pencabutan izin perusahaan merupakan satu tahapan. Penentuan status dan peruntukan lahan setelah pencabutan merupakan tahapan berikutnya.
Karena itu, masyarakat Dusun Marisa memiliki dasar kepentingan untuk meminta pemerintah memberikan kepastian status lahan secara terbuka dan tertulis, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang sah apabila terdapat bagian lahan yang memang dapat dikelola atau ditata untuk kepentingan masyarakat.
9. Kesimpulan
Pencabutan izin PT Letawa tidak otomatis menjadikan lahan sebagai milik masyarakat.
Namun, pencabutan tersebut juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan kembali terhadap areal yang izin pengelolaannya telah dicabut.
Kunci penyelesaiannya adalah:
Pencabutan izin → verifikasi status kawasan → pemeriksaan HGU/hak atas tanah → pemetaan batas → verifikasi penguasaan masyarakat → penentuan skema hukum → pemberian akses atau hak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercipta dan potensi konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat diminimalkan.(HERMAN WELLY)

