
SULBAR – Pasang Kayu – Dusun Marisa Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara. Pimpinan sekuriti perusahaan menyatakan bahwa seluruh aktivitas pengambilan buah kelapa sawit di lokasi merupakan pelaksanaan instruksi dari pihak perusahaan. Menurutnya, para pekerja hanya menjalankan perintah untuk memanen buah sawit karena tanaman tersebut ditanam, dipelihara, dan dibesarkan oleh perusahaan hingga menghasilkan.
“Kami hanya menjalankan perintah perusahaan untuk mengambil buah yang ada di lapangan. Tanaman itu ditanam dan dipelihara oleh perusahaan sampai berbuah,” ujarnya.
Saat masyarakat mempertanyakan dasar pengambilan buah sawit di lokasi sengketa, pimpinan sekuriti menyatakan bahwa apabila warga merasa dirugikan, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum. “Silakan melapor. Kami hanya menjalankan perintah perusahaan untuk mengambil buah,” katanya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari masyarakat. Dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang mereka sebut sebagai bukti kepemilikan dan riwayat penyerahan lahan, warga menegaskan bahwa areal yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kepada masyarakat sejak tahun 1994 oleh PT Letawa bersama pemerintah setempat. Berdasarkan dokumen tersebut, masyarakat mengklaim bahwa hak atas tanah beserta seluruh tanaman yang tumbuh di atasnya merupakan hak masyarakat.
Selain dokumen, warga juga memperlihatkan foto-foto patok batas lahan yang menurut mereka sebelumnya telah dipasang dan ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat mengklaim patok tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perusahaan. Warga menyatakan memiliki bukti dan dokumen yang kuat untuk mendukung klaim mereka atas lahan tersebut.
“Lahan ini telah diserahkan kepada masyarakat sejak tahun 1994. Karena itu, apa pun yang tumbuh di atasnya adalah milik masyarakat dan tidak dapat diambil secara sepihak oleh perusahaan,” kata salah seorang perwakilan warga.
Masyarakat menyatakan akan tetap mempertahankan hasil perkebunan sawit yang berada di atas lahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa buah sawit yang dipanen merupakan sumber penghidupan keluarga.
“Ini buah kami. Kami yang memanen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga kami. Kami tidak akan membiarkan hak kami diambil,” ujar perwakilan masyarakat.
Selain mempertahankan klaim atas lahan, masyarakat mendesak PT Letawa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah setempat untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengukuran ulang serta menetapkan tata batas lahan secara jelas. Menurut warga, penegasan batas merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung. Mereka berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga hasilnya dapat diterima bersama serta menjadi dasar penyelesaian sengketa secara adil dan berkelanjutan.
Masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen PT Letawa terkait klaim masyarakat mengenai penyerahan lahan pada tahun 1994, dugaan pembongkaran patok batas lahan yang disebut warga, maupun permintaan pengukuran ulang dan penetapan tata batas yang disampaikan masyarakat.

(Herman Pawan)
