Rantekamase, Mamasa – Kepala Desa Rantekamase menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan pelayanan air bersih tidak hanya menjadi komitmen normatif, tetapi telah diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang dapat diketahui dan diawasi langsung oleh masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai masukan dalam rapat koordinasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sanda Mamase yang berlangsung di Kantor Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Selasa (28/7/2026).
Menurut Kepala Desa, Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan BUMDes memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap pelayanan publik dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan kepastian hukum.
“Transparansi bukan hanya diwujudkan melalui penyampaian laporan dalam forum rapat. Selama ini informasi mengenai pengelolaan pelayanan air bersih telah ditempel di rumah-rumah pelanggan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan ikut mengawasi pengelolaannya. Ini merupakan bentuk keterbukaan informasi yang telah kami laksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan implementasi nyata prinsip good governance, yang menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan sosial. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat memiliki ruang untuk menilai apakah pengelolaan pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan bersama.
Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa tantangan pelayanan air bersih tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku pengguna. Masih ditemukan penyambungan pipa tanpa izin, penggunaan air secara berlebihan, serta pemanfaatan air yang tidak memperhatikan kebutuhan pelanggan lain. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya pemerataan distribusi, terutama ketika debit sumber air mengalami penurunan.
Menurutnya, air bersih merupakan sumber daya bersama (common pool resources) yang memiliki keterbatasan sehingga pemanfaatannya harus diatur melalui kesepakatan bersama dan dipatuhi oleh seluruh pengguna. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, memastikan setiap keputusan musyawarah memiliki tindak lanjut yang jelas, serta menegakkan aturan secara adil dan objektif. Penegakan aturan bukan untuk memberikan sanksi semata, tetapi untuk menjamin hak seluruh masyarakat memperoleh pelayanan air bersih secara merata,” tegasnya.
Kepala Desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus membangun budaya keterbukaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas pelayanan air bersih. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kualitas tata kelola kelembagaan serta partisipasi aktif masyarakat.
“Ketika pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab, pelayanan publik akan semakin profesional, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat, dan tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dapat diwujudkan bersama,” pungkasnya. (Herman Welly)

n Welly)
