Mamasa – Pelaksanaan pembangunan Gedung SMP Negeri 3 Balla menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal, serta dugaan lemahnya pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek.
Sebagai penanggung jawab kegiatan di tingkat sekolah, Kepala SMP Negeri 3 Balla, Jayanti, S.Pd., M.Pd., sebelumnya telah memberikan klarifikasi tertanggal 22 Juli 2026. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa fasilitas K3 telah disediakan selama proses pembangunan berlangsung.
Jayanti juga menjelaskan bahwa pihak sekolah telah membuka kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk bekerja melalui koordinasi dengan kepala tukang. Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak ada warga yang mengajukan diri. Ia menambahkan bahwa pemilihan kepala tukang dilakukan berdasarkan pertimbangan profesionalisme guna menjamin mutu bangunan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Namun demikian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKP-K) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menilai bahwa penyediaan fasilitas K3 tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan. Menurutnya, penerapan K3 harus dapat dibuktikan secara nyata di lapangan melalui penggunaan alat pelindung diri (APD), penyediaan perlengkapan keselamatan kerja, pemasangan rambu-rambu keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Herman Welly menilai penjelasan mengenai rekrutmen tenaga kerja lokal juga perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa informasi lowongan benar-benar telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sekitar dan mekanisme perekrutannya berjalan secara transparan.
Secara regulatif, sebagai penanggung jawab kegiatan di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Tanggung jawab tersebut mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, pengendalian mutu pekerjaan, serta memastikan seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan pemerintah.
Sementara itu, Ketua LPRI Komcab Kabupaten Mamasa, Bertus, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi proyek pada 22 Juli 2026, pihaknya tidak menemukan adanya pengawas lapangan maupun tenaga konsultan yang berada di lokasi saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Menurut Bertus, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena fungsi pengawas dan konsultan sangat penting dalam mengendalikan kualitas pekerjaan, memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis, serta mengawasi penerapan standar keselamatan kerja. Ia menduga tidak hadirnya unsur pengawasan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya kesalahan konstruksi. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Dalam praktik penyelenggaraan jasa konstruksi, keberadaan pengawas pekerjaan merupakan bagian penting dari sistem pengendalian mutu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar keselamatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila suatu pekerjaan memang dipersyaratkan memiliki tenaga pengawas atau konsultan pengawas berdasarkan dokumen kontrak, maka keberadaan dan pelaksanaan tugasnya menjadi bagian penting yang harus dipenuhi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi pengawas maupun aparat yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan SMP Negeri 3 Balla. Oleh karena itu, seluruh informasi, temuan lapangan, dan dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, administrasi pelaksanaan proyek, serta pemeriksaan teknis di lapangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas pemerintah, dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut demi menjamin kualitas bangunan, keselamatan para pekerja, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(Misda Apriyani)
