-

Oplus_131106 Mamuju – Pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di Desa Beruk-Beruk, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026), menuai sorotan. Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
Ketua Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia, Simson, menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan hukum yang mendasari pelaksanaan eksekusi, mengingat pihak termohon terbukti masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Jika benar pihak termohon memiliki kuitansi pembelian tahun 1997 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang diketahui pemerintah desa, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana majelis hakim menilai dokumen-dokumen tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Simson. (23/7/2026)


Menurutnya, keterbukaan mengenai pertimbangan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Ia menegaskan bahwa pertanyaannya bukan untuk menolak pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan meminta penjelasan mengenai alasan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen perkara, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PN Mam juncto Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Mam sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Mam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam sistem peradilan perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan. Namun, pertanyaan mengenai bagaimana alat bukti dinilai dalam persidangan merupakan bagian yang dapat dijelaskan melalui pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan.
Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia berharap Pengadilan Negeri Mamuju dapat memberikan penjelasan kepada publik apabila diperlukan, sehingga tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Mamuju maupun pihak pemohon eksekusi terkait tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia. (Herman Welly)
