MUKOMUKO-Penggunaan dana operasional Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Selagan, Kecamatan Kota Mukomuko, menjadi sorotan. Sejumlah anggota pengurus mempertanyakan aliran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena dinilai tidak transparan.
Sejumlah anggota mengaku tidak mengetahui besaran maupun penggunaan dana operasional yang dikucurkan sejak Pokmaswas dibentuk. Mereka menyebut hanya enam orang yang merupakan kerabat dekat pengurus inti yang mengetahui pengelolaan dana tersebut, sementara anggota lainnya tidak pernah dilibatkan.
Hal itu disampaikan oleh Z Asril dan Jhon Kenedi. Keduanya mengaku tidak pernah mendapat penjelasan mengenai penggunaan dana operasional, termasuk pemanfaatan sejumlah fasilitas yang disebut digunakan secara pribadi tanpa kesepakatan seluruh anggota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriadi, yang membentuk sekaligus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pokmaswas Muara Selagan, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai besaran dana operasional yang dikucurkan melalui APBN. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Diketahui, dana operasional Pokmaswas Muara Selagan telah mengalir sejak kelompok tersebut dibentuk pada 2013 hingga 2025.
Pengamat hukum Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH., MH., menilai pengelolaan organisasi yang menggunakan dana negara harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Setiap organisasi harus memiliki struktur yang jelas, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengurus lainnya. Jika menggunakan dana APBN, maka seluruh penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” kata Weri kepada media Jumat (26/6).
Ia menegaskan, apabila penggunaan anggaran tidak sesuai kebutuhan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Anggota berhak melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana negara atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Weri, anggaran Pokmaswas pada umumnya digunakan untuk operasional kelompok, pengadaan sarana dan prasarana, pelatihan peningkatan kapasitas, kegiatan monitoring, hingga penyusunan laporan pengawasan masyarakat.
“Jika seluruh kegiatan tersebut hanya bersifat fiktif, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Cara kerja kelompok perlu dievaluasi dan anggota memiliki hak untuk melaporkannya. DKP Bengkulu juga perlu melakukan evaluasi,” tambahnya.
Selain persoalan anggaran, struktur kepengurusan Pokmaswas Muara Selagan juga disorot. Sejumlah anggota menilai kepengurusan didominasi oleh orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti adik kandung, anak kandung, hingga keponakan.
Para anggota berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu segera mengambil langkah tegas. Mereka mengaku selama ini tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan maupun pengambilan keputusan di tubuh Pokmaswas Muara Selagan.(Jpr)
