DUDUKperkara.com |BONE BOLANGO – Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pada senin, 22/6/2026 terhadap terdakwa dalam perkara lakalantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, keluarga korban hingga kini mengaku belum mengetahui secara pasti isi tuntutan tersebut.
Ketidaktahuan itu terjadi karena pihak keluarga korban tidak sempat menghadiri persidangan saat agenda pembacaan tuntutan berlangsung. Akibatnya, mereka masih menunggu informasi resmi mengenai berapa tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa.
Di tengah penantian tersebut, keluarga korban mengaku hanya memiliki satu harapan, yakni agar proses hukum yang telah berjalan panjang dapat menghasilkan tuntutan dan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Kami tidak menginginkan apa-apa selain keadilan. Sejak awal kami terus mengawal perkara ini karena menyangkut nyawa anggota keluarga kami yang telah meninggal dunia,” ungkap Joyo, anak angkat almarhum, kepada awak media.
Menurutnya, keluarga korban telah mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya telah mereka keluarkan demi memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, keluarga korban berharap tuntutan yang diajukan penuntut umum benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Joyo menegaskan, apabila nantinya tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, pihak keluarga akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun jika pada akhirnya rasa keadilan tidak kami rasakan, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai sesuai hak warga negara yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, upaya memperoleh informasi mengenai substansi tuntutan juga telah dilakukan oleh awak media. Sebelumnya, permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun hingga berita ini diterbitkan, rincian tuntutan yang telah dibacakan di persidangan belum berhasil diperoleh awak media.
Perkara lakalantas Dumbayabulan sendiri menjadi perhatian publik karena telah melalui perjalanan hukum yang cukup panjang. Kini, keluarga korban hanya berharap proses yang tersisa dapat menghadirkan kepastian hukum dan keadilan yang selama ini mereka nantikan. (Red)
