MUKOMUKO, 11 Mei 2026 – Fakta makin serius dan mencoreng nama baik instansi pertanahan: Kepala Kantor BPN Kabupaten Mukomuko terbukti mengabaikan, tidak menindaklanjuti, dan sama sekali tidak merespons surat resmi permintaan data, dokumen, dan perintah pengukuran ulang tanah KMD Desa Ujung Padang yang dikirim penyidik Polres Mukomuko sejak 27 April 2026 lalu — sudah lewat 14 hari kerja, batas waktu wajib jawab sesuai aturan pelayanan negara.
Padahal surat itu diterima, ada tanda terima lengkap, ditangani staf , tapi hingga hari ini: tidak ada tindakan, tidak ada jawaban, malah dikatakan “tidak ada surat masuk dan saya belum mengetahui itu, mungkin aja benar sudah masuk”. Kepala Kantor justru mengaku tidak tahu, tidak diberi laporan, dan membiarkan dokumen kunci kasus bernilai Rp1,1 Miliar itu disembunyikan begitu saja. LP-KPK menegaskan: ini bukan kelalaian, tapi sengaja diabaikan dan dimainkan untuk mematikan kasus.
Disebutkan, Kepala Kantor punya kewajiban mutlak:
1. Menerima & mengarahkan setiap surat masuk dinas
2. Memerintahkan pengecekan & pemrosesan sesuai SOP
3. Menjawab paling lambat 14 hari kerja
4. Bertanggung jawab penuh atas keluar-masuk dokumen kantor
“Kalau staf berani sembunyikan surat, itu salah staf. Tapi kalau Kepala Kantor tidak tahu, tidak cek, tidak awasi, dan diam saja sampai 2 minggu lebih, itu artinya beliau juga mengabaikan, membiarkan, atau ikut berniat menghambat. Tanpa izin atau diamnya pimpinan, staf mana berani mainkan dokumen penyidik? Ini ada persekongkolan jelas,” tegas Ketua LP-KPK.
Bentuk Pengabaian & Pelanggaran Berat
1. Mengabaikan surat resmi penegak hukum — kasus pidana, bukan urusan biasa
2. Tidak mengawasi staf, membiarkan dokumen disembunyikan/dihilangkan
3. Melanggar SOP, UU Administrasi Negara, & Kewajiban ASN
4. Menghilangkan jejak, tidak catat di buku agenda resmi
5. Menjadi penghalang utama keadilan, melindungi dugaan pelaku penggelapan
“Kepala Kantor itu pemimpin & penanggung jawab. Kalau dia abaikan, diam saja, atau pura-pura tidak tahu, dia sama bersalahnya dengan yang sembunyikan surat. Tindakan ini membuat kasus macet, bukti hilang, rakyat rugi besar. Ini maladministrasi paling parah,” tambahnya.
Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
LP-KPK akan segera kirim laporan resmi ke Kanwil BPN Bengkulu, Inspektorat Pusat, Kejaksaan, & Ombudsman, tuntutan tegas:
Pasal 221 K
