Mukomuko –Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini menjadi perhatian serius publik. Peristiwa yang diduga terjadi tersebut bahkan disebut telah berdampak hingga korban mengalami kehamilan.
Kondisi ini memicu keprihatinan luas sekaligus kemarahan masyarakat, mengingat korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, baik dari lingkungan sosial maupun negara.
KETUA LP-KPK ANGKAT SUARA KERAS
Ketua LSM LP-KPK, M. Toha, secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mukomuko melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera mengambil langkah konkret.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan terhadap anak dengan dampak yang sangat serius. Kami mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” tegas M. Toha.
Ia menilai, lambannya penanganan kasus dapat memicu keresahan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
JANGAN TUNGGU LAPORAN, INI DELIK BIASA
Menurut LP-KPK, aparat penegak hukum tidak boleh menunggu laporan resmi dari korban atau keluarga, karena:
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa
Negara memiliki kewajiban untuk langsung bertindak
“Polisi harus proaktif. Jangan menunggu. Ini menyangkut masa depan anak dan keadilan,” lanjutnya.
PERINGATAN: JANGAN ADA ‘DAMAI’ DI BALIK KASUS
LP-KPK juga menegaskan agar tidak ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang berpotensi merugikan korban.
“Kami ingatkan, jangan sampai ada ‘damai’, tekanan terhadap keluarga, atau upaya menutup-nutupi. Itu justru melanggar hukum,” ujar M. Toha.
ANCAMAN PIDANA BAGI YANG MENUTUPI KASUS
LP-KPK mengingatkan bahwa pihak yang:
– Menyembunyikan pelaku
– Menghalangi proses hukum
– Ikut membantu pelaku
dapat dijerat hukum berdasarkan:
– Pasal 221 KUHP (menyembunyikan pelaku)
– Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta membantu kejahatan)
– UU TPKS (menghalangi penanganan kekerasan seksual)
LP-KPK SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS
M. Toha memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika diperlukan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan kawal sampai pelaku dihukum. Ini soal keadilan bagi anak, tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
UJIAN BAGI PENEGAKAN HUKUM DI MUKOMUKO
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum:
– Apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban?
– Atau justru memberi ruang bagi pelaku untuk lolos?
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat.
Satu hal yang pasti: keadilan untuk korban tidak boleh ditunda. (Red)
