DUDUKperkara.com | GORONTALO,— Aktivis Pemerhati Kedaulatan Ekonomi Rakyat Penambang Lokal, Yogis Monoarfa, mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera menetapkan batas waktu tegas kepada PT Gorontalo Minerals (GM) dalam merealisasikan operasi produksi komersial. Jika perusahaan kembali gagal memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah diminta segera merekomendasikan pencabutan izin kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Desakan ini muncul setelah PT GM dinilai berulang kali tidak menepati komitmen produksi sejak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada 2019.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan teknis, tetapi sudah masuk pada kategori wanprestasi berulang, karena sudah ada wilayah 1-3-9 yang terbuka di eksploitasi. Negara tidak boleh terus memberi ruang bagi perusahaan yang tidak menunjukkan kepastian produksi,” tegas Yogis, Senin (6/4).
Menurut Yogis, hingga memasuki tahun 2026, tidak terdapat bukti konkret bahwa PT GM telah menjalankan operasi produksi komersial sebagaimana diwajibkan dalam izin yang diberikan. Padahal, masa konstruksi maksimal tiga tahun seharusnya telah berakhir pada 2023.
Ia menilai, kondisi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan daerah dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
“Kalau rakyat menambang langsung dilabeli ilegal dan ditindak cepat, maka perusahaan yang tidak berproduksi juga harus diperlakukan sama secara hukum. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Yogis menegaskan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk mendorong evaluasi izin, termasuk melalui rekomendasi administratif kepada pemerintah pusat. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan produksi.
“Gubernur harus berani menetapkan deadline yang jelas. Jika dalam tenggat tersebut PT GM tetap tidak menjalankan operasi produksi komersial, maka sudah menjadi kewajiban hukum dan moral untuk merekomendasikan pencabutan izin,” kata Yogis.
Lebih jauh, ia menilai ketidakpastian aktivitas perusahaan justru memperpanjang konflik di lapangan, terutama di wilayah yang selama ini telah dikelola oleh penambang rakyat secara turun-temurun.
Menurut Yogis, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan: di satu sisi masyarakat menghadapi tekanan hukum atas aktivitas tambang, sementara di sisi lain perusahaan pemegang izin belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap produksi maupun kesejahteraan daerah.
“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka negara harus memastikan ruang hidup masyarakat tidak dikorbankan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Yogis juga mendorong pemerintah untuk mempercepat penataan sektor pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi yang telah lama dikelola masyarakat, serta mempermudah proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam hanya bisa terwujud jika negara hadir untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan hak ekonomi rakyat. Jika tidak, konflik sosial akan terus berulang,” pungkasnya.
Redaksi : DUDUKperkara.com
