DUDUKperkara.com | GORONTALO, — Di tengah upaya pemerintah mempercepat legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo justru memberikan dukungan eksplisit kepada PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (PT BNPG) sebagai “contoh perusahaan tambang resmi” yang patuh regulasi. Langkah ini langsung menuai kecaman dari aktivis penambang tradisional.
Dalam audiensi pada Selasa (31/3), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa PT BNPG telah berjalan “sesuai koridor” dan bahkan siap menjadi pelopor skema hilirisasi sesuai amanat Undang-Undang Minerba.
“Kami akan terus mendampingi perusahaan agar pengelolaan tambang berjalan sesuai standar teknis dan regulasi,” ujar Yunan Pateda, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo.
Hairul Puli, Fungsional Analis Pertambangan, menambahkan bahwa PT BNPG adalah satu-satunya perusahaan di Gorontalo yang memiliki fasilitas pengolahan resmi, sehingga layak menjadi model bagi industri pertambangan daerah.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Yogis Monoarfa, aktivis yang selama ini membela hak penambang rakyat atas tambang dan wilayah adat lainnya.
“Pemerintah bilang PT BNPG ‘resmi’ — tapi sejak kapan rakyat yang menambang di tanah leluhurnya sendiri jadi ‘tidak resmi’?” tegasnya.
Yogis menuding bahwa dukungan terhadap PT BNPG adalah bagian dari strategi oligarki untuk melegitimasi penguasaan sumber daya oleh korporasi, sementara penambang lokal — yang jumlahnya ribuan — dibiarkan dalam status hukum abu-abu.
“Negara tidak pernah serius menyelesaikan WPR. Tapi begitu ada perusahaan datang bawa izin, langsung didampingi, dipuji, dan dijadikan contoh. Ini bukan soal legalitas — ini soal siapa yang dianggap layak menguasai emas Gorontalo: rakyat atau investor?”
Ia juga mempertanyakan klaim “hilirisasi” yang digunakan sebagai pembenaran.
“Kalau tujuannya benar-benar menampung hasil tambang rakyat, kenapa tidak bangun fasilitas itu di bawah kendali koperasi penambang, bukan di bawah kontrol perusahaan? Ini bukan hilirisasi untuk rakyat — ini konsolidasi kekuasaan ekonomi oleh segelintir pihak.”
Data menunjukkan, di Gorontalo, perusahaan tambang besar menguasai lebih dari 37.000 hektare, sementara luasan WPR yang diajukan untuk tambang rakyat hanya sekitar 505 hektare — kurang dari 1,5% dari total wilayah pertambangan.
“Kita sedang menyaksikan kolonialisme modern: negara membela perusahaan, lalu menuduh rakyat sebagai ‘ilegal’ hanya karena mereka tidak punya uang untuk beli izin,” tambah Yogis.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo bersikeras bahwa kehadiran PT BNPG penting untuk mengisi kekosongan fasilitas pengolahan resmi di daerah. Namun, aktivis menilai pendekatan ini membalik logika kedaulatan — seharusnya negara memperkuat kapasitas rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai “pemasok bahan baku” bagi korporasi.
Hingga kini, SK Dokumen Pengelolaan WPR Bone Bolango belum diterbitkan, meski proses identifikasi lapangan telah selesai sejak 2025. Sementara itu, perusahaan seperti PT BNPG terus mendapat jalan mulus dari birokrasi.
Bagi Yogis, ini bukan sekadar ketimpangan kebijakan — ini pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“Pasal 33 UUD 1945 jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat — bukan untuk sebesar-besarnya keuntungan perusahaan.” pungkasnya. (Red)
