Oplus_131072
dudukperkara com.sulbar. Mamasa 16 Maret 2026 – Sebuah polemik yang terjadi di SPBU Sumarorong Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat kini berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang tengah diproses oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Mamasa.
Laporan tersebut diajukan oleh Rusniah Pawan (Nona) pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.28.48 WITA. Setelah menerima laporan, penyidik mulai melakukan tahapan penyelidikan guna mendalami kronologi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa polemik bermula ketika Rusniah Pawan bersama suami sahnya datang ke SPBU Sumarorong untuk melakukan pengisian solar subsidi. Saat itu, petugas SPBU disebut meminta barcode (barkot) sebagai salah satu syarat pengisian BBM subsidi.
Selain itu, petugas SPBU juga disebut memberikan ketentuan tambahan, yakni apabila ingin mengisi solar subsidi, konsumen terlebih dahulu diminta membeli Dexlite atau solar non-subsidi senilai Rp30.000. Ketentuan tersebut, menurut keterangan yang beredar, diberlakukan dengan alasan agar penjualan BBM non-subsidi tetap berjalan karena dinilai kurang diminati masyarakat.
Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan di lokasi dan berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Dalam dinamika peristiwa itulah muncul dugaan pernyataan atau informasi yang dianggap mencemarkan nama baik sehingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Mamasa.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini yakni AWT warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa. Hingga saat ini, proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan agenda permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamasa memberikan keterangan singkat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sudah dalam proses penyelidikan, saat ini masih tahap permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah AWT telah diperiksa oleh penyidik, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Pihak Polres Mamasa menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sembari menunggu perkembangan resmi dari proses penyelidikan. (HW)
