
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melancarkan pukulan telak ke jantung birokrasi Jawa Timur. Dalam sebuah pengumuman yang menggemparkan, KPK menetapkan 21 tersangka terkait dugaan mega korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim periode 2019–2022.
Pengumuman ini menjadi babak baru setelah operasi senyap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.
Namun, daftar panjang nama yang melibatkan petinggi dewan hingga kepala desa ini justru menyisakan misteri paling mendasar: di mana letak “bos besar” atau dalang utama yang mengendalikan skema rasuah bernilai fantastis ini?
BACA JUGA : LP.K.P.K Ikuti RDPU DPRD Tanah Laut, Soroti Ketidak transparanan PT Arutmin dalam Sengketa Lahan Tambang
”Setelah melalui penyelidikan yang intensif dan mendalam, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan 21 tersangka baru,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers (Kamis, 02/10/2025). “Ini adalah jaringan yang terstruktur dan luas, melibatkan baik penerima maupun pemberi suap.”
Dari Kursi Ketua Dewan Sampai Pelosok Desa
Kasus ini mengungkap jejaring transaksional yang masif. Empat petinggi DPRD Jatim masuk dalam daftar gelap penerima suap, termasuk Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024), serta tiga Wakil Ketua Dewan: Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Sahat Tua Simanjuntak (yang sebelumnya tertangkap tangan).
Di sisi lain, KPK juga membongkar para pemberi suap yang berasal dari berbagai elemen, mulai dari anggota DPRD kabupaten/kota, pengusaha, hingga mantan Kepala Desa. Total 17 nama tercatat sebagai pihak yang aktif menyuap demi memuluskan pencairan dana hibah.
Daftar Hitam Penerima Suap (Elite Dewan):
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudiono (staf anggota DPRD Jatim)
Daftar Hitam Pemberi Suap (Jaringan Lapangan):
- Mahud (Anggota DPRD Jatim),
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang),
- Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo),
- dan 14 pengusaha/swasta/mantan Kades dari berbagai wilayah (Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, Blitar).
Pengejaran dan Penahanan
Sejauh ini, KPK baru berhasil menjebloskan empat tersangka ke balik jeruji besi: Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Sementara itu, satu tersangka, pengusaha A. Royan, sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
Dengan terbongkarnya 21 nama ini, publik menuntut jawaban atas satu pertanyaan krusial: apakah KPK akan berhenti di level ini, atau mereka akan terus menelusuri aliran dana hingga menemukan “Otak Sejati” di balik Skandal Dana Hibah Jatim ini? Pertarungan hukum ini baru saja dimulai.#