DUDUKperkara.com | Gorontalo,- Terhentinya Proyek Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah di akhir masa kontrak menuai sorotan dari Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah, Yogis Monoarfa. Ia menilai, keterlambatan penyelesaian proyek berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara administratif maupun hukum, apabila tidak segera ditangani.
Yogis menegaskan bahwa proyek pemerintah yang telah memiliki kontrak kerja wajib dituntaskan sesuai waktu yang telah ditetapkan, terlebih anggaran negara telah dialokasikan dan kegiatan telah berjalan.
“Kontrak itu mengikat. Jika pekerjaan tidak selesai hingga Desember tanpa dasar hukum yang kuat, maka akan muncul pertanyaan soal tanggung jawab para pihak,” tegas Yogis. Sabtu, 27/12/2025.
Ia menyebutkan bahwa dinamika di lapangan, termasuk keberatan masyarakat penghibah, seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi teknis dan administrasi, bukan dengan membiarkan pekerjaan terhenti tanpa kejelasan.
Menurutnya, PPK memiliki kewajiban memastikan seluruh tahapan perencanaan, termasuk rencana kerja dan gambar teknis, dijalankan secara konsisten dan dikomunikasikan dengan baik agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
“Jika proyek berhenti terlalu lama dan target kontrak gagal tercapai, konsekuensinya bisa merugikan negara. Ini yang harus diantisipasi sejak sekarang,” ujarnya.
Yogis pun mendorong agar seluruh pihak segera mengambil langkah konkret agar proyek dapat kembali berjalan dan diselesaikan tepat waktu.
“Yang paling penting hari ini adalah semua pihak baik itu PPK, Pelaksana dan Penghibah harus dapat memastikan proyek ini selesai Desember sesuai kontrak, agar tidak tercipta konsekuensi hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada Klarifikasi resmi dari pihak-pihak Terkait. Namun Publik tetap berharap proyek tersebut berjalan sesuai jadwal agar segera dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Rds)
