MUKOMUKO – Berdirinya gerai Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh mulai mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Prengki Janas.
Melalui pesan suara, Prengki menyampaikan kekecewaannya karena mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya rencana pendirian maupun operasional ritel berjaringan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini perlu segera dibuka secara terang, terutama mengenai dasar perizinan, kesesuaian dengan RTRW/RDTR Kabupaten Mukomuko serta dampaknya terhadap warung, toko kelontong dan UMKM masyarakat setempat.
Prengki juga menyatakan siap menampung petisi penolakan dari masyarakat dan pelaku UMKM Pondok Suguh untuk kemudian dibawa ke DPRD dan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
> “Aspirasi masyarakat tentu harus kita dengarkan. Kalau memang ada petisi dari UMKM dan masyarakat, kita siap menampung dan membawanya ke DPRD untuk dibahas melalui RDP,” demikian inti pernyataan Prengki.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana ritel berjaringan tersebut dapat berdiri dan beroperasi, sementara masyarakat mempertanyakan perlindungan terhadap usaha kecil.
Prengki juga mendorong agar dalam RDP nantinya DPRD menghadirkan DPMPTSP, Disperindagkop/UMKM, perangkat daerah yang membidangi tata ruang, Satpol PP serta pihak pengelola Indomaret.
Selain itu, ia mendukung agar pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara operasional melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila memang masih terdapat persoalan yang belum jelas terkait perizinan maupun kesesuaian tata ruang.
> “Yang penting sekarang semua harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak dilindungi, sementara ritel besar bisa masuk tanpa penjelasan yang cukup kepada publik.”
Prengki menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab menampung aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan pembangunan ekonomi daerah tetap memperhatikan keberlangsungan UMKM.
“Kalau aturannya sesuai, tunjukkan. Kalau ada yang belum sesuai, harus dievaluasi. RDP adalah tempat untuk membuka semuanya secara terang,” tegasnya. (Ren)

