Oplus_131072
Pembangunan Pabrik Mini Sawit Berbasis Potensi Lokal di Bawah Koperasi Merah Putih
dudukperkara.cm. Mamuju Selasa 23 Desember 2025 – Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah — Pemerintah Desa Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, menyampaikan rilis resmi terkait rencana pembangunan pabrik mini kelapa sawit sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa, peningkatan pendapatan masyarakat, serta perlindungan petani sawit dari intervensi dan ketergantungan terhadap perusahaan besar.
Kepala Desa Pangale, Muhammad Kasim, menegaskan bahwa pabrik mini sawit ini tidak dirancang sebagai usaha perseorangan, melainkan sebagai instrumen ekonomi kolektif yang akan bernaung di bawah Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum pengelola.
“Pemerintah Desa Pangale berharap pabrik mini sawit ini bernaung di bawah Koperasi Merah Putih agar dikelola secara transparan, partisipatif, dan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada petani serta masyarakat desa,” tegas Muhammad Kasim.
Pembangunan pabrik mini sawit ini dirancang sesuai dengan kemampuan, karakteristik, dan potensi lokal desa. Desa Pangale dan wilayah sekitarnya memiliki potensi perkebunan sawit rakyat, tenaga kerja lokal, serta pengalaman masyarakat dalam pengelolaan komoditas perkebunan. Oleh karena itu, skala pabrik mini dipilih secara sadar agar tidak melampaui daya dukung desa, tetap berada dalam kendali masyarakat, serta menjamin keberlanjutan ekonomi dan sosial.
Secara kebijakan publik, pendekatan ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dengan penguatan kapasitas internal, pengambilan keputusan secara partisipatif, serta distribusi manfaat yang adil. Kegiatan ekonomi desa diarahkan untuk dijalankan atas dasar kebersamaan, gotong royong, dan keadilan sosial, dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.
Pengelolaan pabrik mini sawit melalui Koperasi Merah Putih dipandang sebagai bentuk penguasaan alat produksi secara kolektif oleh masyarakat desa. Skema ini dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi, menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama, serta memastikan hasil pembangunan dinikmati secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Pangale menegaskan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya Ketua PKK Desa Pangale beserta kader ibu-ibu PKK, sebagai bagian penting dari penggerak ekonomi berbasis rumah tangga dan lingkungan.
Ketua PKK bersama kader PKK didorong untuk mengelola limbah sabut kelapa yang selama ini belum difungsikan secara optimal. Limbah tersebut diarahkan untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi, sehingga tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga membuka ruang usaha baru bagi perempuan desa.
Keterlibatan kader PKK ini dipandang sebagai bentuk nyata pemberdayaan perempuan desa, sekaligus penguatan ekonomi keluarga dan ekonomi sosial. Pemerintah Desa Pangale menilai bahwa peran aktif ibu-ibu PKK dalam pengelolaan limbah dan usaha produktif dapat menjadi penggerak contoh (role model) bagi desa-desa lain, tidak hanya di Kabupaten Mamuju Tengah, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan keterbukaan, Pemerintah Desa Pangale melibatkan aktivis masyarakat sipil serta LPKPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Dalam pembangunan Pabrik Mini Sawit Berbasis Potensi Lokal di Bawah Koperasi Merah Putih fungsi pengawasan sosial dan pengawalan kebijakan.
LPKPK menilai bahwa pengelolaan pabrik mini sawit di bawah Koperasi Merah Putih, disertai pelibatan masyarakat dan PKK, merupakan langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pemisahan yang tegas antara jabatan publik dan pengelolaan usaha.
Keterlibatan aktivis dan lembaga pengawas dimaksudkan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor hukum, etika pemerintahan, dan kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Desa Pangale menegaskan bahwa pembangunan pabrik mini sawit ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pendapatan petani dan masyarakat desa
Memperkuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi desa
Membuka lapangan kerja lokal
Mengoptimalkan potensi dan limbah lokal melalui peran PKK
Memperpendek rantai distribusi hasil sawit rakyat
Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Seluruh tahapan pembangunan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan aspek legalitas, perizinan, lingkungan hidup, tata kelola koperasi, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan publik berkelanjutan.
Ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Pemerintah Desa Pangale untuk membangun ekonomi desa yang adil, inklusif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat
Pemerintah Desa Pangale Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah. (Herman Welly)
