Oplus_131104
dudukperkara.id Jumat 16 Januari 2026 Mamuju – Pelayanan pengadaan dan penerimaan pupuk bersubsidi di Kios Pammase Puang, Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, menuai sorotan keras dari masyarakat
Alasan yang disampaikan pengelola kios dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah, mulai dari klaim bahwa pupuk tersebut merupakan jatah Desa Salukayu, hingga disebut sebagai milik Desa Topore.
“Siang hari kami dilarang mengambil pupuk dengan berbagai alasan, tapi malam hari pupuk justru diangkut pakai truk,” ungkap salah seorang war
Kepala Dusun setempat membenarkan keluhan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan pupuk pada malam hari diketahui dan disaksikan oleh banyak warga.“Ini bukan cerita satu orang. Banyak warga melihat langsung. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan serius soal ke mana pupuk itu didistribusikan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan keadilan distribusi dalam program pupuk bersubsidi.
Berpotensi Langgar Regulasi Pupuk Bersubsidi Secara regulatif, distribusi pupuk bersubsidi diatur secara ketat. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan sistem elektronik resmi;
Distributor dan kios dilarang menyalurkan di luar wilayah, waktu, dan peruntukan yang telah ditetapkan;
Penyaluran wajib dilakukan secara terbuka, tertib administrasi, dan dapat diawasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara adil dan tepat sasaran.
Jika pupuk yang diperuntukkan bagi Desa Topore dialihkan atau ditahan tanpa dasar yang sah, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengawasan barang bersubsidi.
Saat ini, pengambilan pupuk bagi warga Desa Topore disebut beberapa dialihkan ke UD Mandiri di Dusun Mandar Pitu, Desa Tipore, Kecamatan Papalang. Namun pengalihan tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan, karena pelayanan tetap tidak optimal.
“Petani datang pagi, tapi sering pulang tanpa pupuk karena pengelola tidak ada. Alasan yang dipakai tidak rasional,” kata kepala dusun. Warga Desak Kios Dikelola Gapoktan Masyarakat bersama aparat dusun mendesak agar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diberikan kewenangan mendirikan dan mengelola kios pupuk di tingkat desa.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemberdayaan petani dan pengawasan partisipatif.
“Itulah tujuan Gapoktan dibentuk, supaya distribusi pupuk tidak tergantung pihak luar dan bisa diawasi langsung oleh petani,” tegasnya.
Warga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, aparat pengawas, serta pemerintah desa segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit distribusi pupuk di Kios Pammase Puang. Pengawasan dianggap mendesak agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
“Kami minta distribusi pupuk diawasi ketat. Jangan sampai program negara justru merugikan petani kecil,” pungkas kepala dusun. (Herman Welly)
