MUKOMUKO – Setelah proses pengukuran batas fisik, pemetaan, dan pengambilan data lengkap di kawasan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang rampung dilaksanakan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko kini masuk ke tahap krusial berikutnya. Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan segera melakukan pertemuan koordinasi dan konsultasi resmi bersama Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mukomuko .
Langkah ini menjadi jawaban sekaligus kepastian hukum yang ditunggu masyarakat, sekaligus menepis segala keraguan mengenai kelanjutan kasus sengketa lahan dan dugaan tindak pidana di lokasi tersebut. Koordinasi ini merupakan syarat mutlak dan wajib menurut ketentuan KUHAP, sebelum dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka .
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko Panji Nugraha S. I. K,. M. H. membenarkan hal ini, dan menjelaskan bahwa seluruh data hasil pengukuran, berita acara, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya kini sudah disusun rapi dan siap dibawa ke meja pertemuan dengan pihak Kejaksaan.
“Pengukuran sudah selesai, datanya sudah lengkap. Sekarang tahap selanjutnya adalah kami mengirim permintaan bantuan kepada pertanahan kabupaten mukomuko tekait hasil pengecekan dan pengukuran lahan KMD ujung padang sekaligus mengambil keterangan lanjutan kepada pihak-pihak lainnya. Setelah itu penyidik akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan membangun konstruksi perkara dan apakah sudah ada dasar sah untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka,” Jelasnya, Rabu (2/5). (Red)
