Oplus_131072
Mamuju Tengah — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui dinas terkait terus meneguhkan komitmennya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Pendataan Situs serta Aset Budaya yang dilaksanakan secara sistematis di berbagai wilayah administratif kabupaten.
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas, Marhuding, S.Pd.I., M.M., dengan dukungan teknis Kepala Bidang Kebudayaan, Debby, S.E., M.M. Monitoring dilakukan secara komprehensif di lima kecamatan, yakni Topoyo, Tobadak, Budong-Budong, Pangale, dan Karossa. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki potensi situs dan aset budaya yang signifikan serta memerlukan perhatian serius dalam aspek perlindungan dan pengelolaan.
Secara normatif, kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, autentisitas, serta status kepemilikan situs dan aset budaya agar terdokumentasi secara akurat. Data yang dihasilkan akan menjadi basis dalam penyusunan kebijakan pelestarian, perencanaan pengembangan kebudayaan, serta integrasi sektor pariwisata berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma pembangunan berbasis budaya (culture-based development) yang menempatkan identitas lokal sebagai modal sosial strategis.
PLT. Kepala Dinas menegaskan bahwa budaya merupakan representasi identitas daerah yang bersifat dinamis sekaligus historis. Pengelolaan yang sistematis terhadap situs dan aset budaya akan memperkuat karakter masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Dengan pendataan yang valid, pemerintah daerah dapat menyusun program yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif terhadap potensi kerusakan maupun hilangnya nilai historis suatu situs.
Dalam konteks kekayaan budaya lokal, Mamuju Tengah dan wilayah Provinsi Sulawesi Barat secara umum memiliki warisan historis seperti Kerajaan Mamuju, yang menjadi simbol kontinuitas sejarah dan identitas kolektif masyarakat Mandar. Jejak sejarah kerajaan tersebut, baik berupa struktur sosial, nilai adat, maupun peninggalan budaya, merupakan aset intelektual dan simbolik yang memiliki signifikansi strategis dalam memperkuat narasi kebudayaan daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan menambahkan bahwa monitoring juga dimaksudkan sebagai langkah preventif dalam mencegah alih fungsi lahan, degradasi fisik, maupun kehilangan aset budaya akibat minimnya pengawasan. Selain itu, kegiatan ini membuka ruang partisipasi publik melalui pelibatan masyarakat sebagai subjek aktif dalam menjaga dan merawat warisan budaya di lingkungannya masing-masing. Partisipasi ini selaras dengan prinsip tata kelola kebudayaan yang inklusif dan partisipatoris.
Secara akademik, pelestarian budaya tidak hanya dipandang sebagai upaya konservasi artefak, tetapi sebagai proses revitalisasi nilai yang membentuk kohesi sosial dan legitimasi pembangunan. Oleh karena itu, monitoring situs dan aset budaya di Kabupaten Mamuju Tengah diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang berkelanjutan—tidak berhenti pada tahap inventarisasi, melainkan berkembang menjadi gerakan kolektif yang memperkuat identitas daerah, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi masa kini dan mendatang.
Dengan demikian, pembangunan daerah yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal akan menghasilkan fondasi sosial yang kokoh, sekaligus memastikan bahwa modernisasi tidak mengikis, melainkan memperkaya identitas kultural Kabupaten Mamuju Tengah sebagai entitas yang historis dan berkarakter. (UMAR / H.PAWAN)
