DUDUKperkara.com | Bone Bolango — Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) mendesak aparat penegak hukum di Polres Bone Bolango agar bersikap terbuka dan profesional dalam menyelidiki dugaan penyimpangan dana hasil pungutan di pos pendataan milik kelompok masyarakat yang menamakan diri Jaringan Penambang Tradisional (JAPENTRAS).
Desakan ini muncul setelah mencuatnya keluhan para penambang dan pengemudi ojek tambang di kawasan Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, yang mempertanyakan kejelasan dana hasil pungutan yang dilakukan di pos pendataan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pos tersebut dijaga oleh unsur masyarakat dan aparat keamanan, namun hingga kini laporan pertanggungjawaban keuangan belum pernah disampaikan ke publik.
Menurut hasil penelusuran lapangan tim LP.K-P-K, pungutan yang dikumpulkan setiap hari dari penambang dan transportasi tambang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Namun, tidak ada transparansi terkait aliran dana tersebut, termasuk penggunaannya untuk kepentingan apa dan oleh siapa dana itu dikelola.
Sekretaris LP.K-P-K Bone Bolango, Siswan Gaib, menegaskan agar Penyidik Polres Bone Bolango terbuka melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Kami mendesak agar penyidik tidak menutup-nutupi kasus ini. Publik berhak tahu ke mana dana itu mengalir. Apalagi, ada aparat keamanan yang turut terlibat dalam struktur penjagaan pos pendataan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Siswan Gaib. Rabu, 12/11/2025.
LP.K-P-K juga menyoroti dua ketua JAPENTRAS yang dikabarkan telah menyatakan mundur di depan salah satu pejabat kepolisian, namun pada rapat resmi di Kantor Camat sebelumnya, keduanya tidak menyampaikan pengunduran diri secara terbuka. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dinamika internal organisasi tersebut dan kemungkinan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum.
Lembaga ini menegaskan pentingnya transparansi publik dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengelolaan dana masyarakat.
“Kalau benar dana itu untuk kepentingan bersama, maka laporan keuangannya harus dibuka. Kalau tidak, maka ada dugaan kuat penggelapan atas dana tersebut,” tambah Siswan.
LP.K-P-K berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa intervensi serta berdasarkan asas keadilan dan keterbukaan informasi publik.
