DUDUKperkara.com | Bone Bolango – Aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) menyoroti serius dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh Jaringan Penambang Tradisional (JAPENTRAS) di wilayah tambang suwawa Bone Bolango.
Informasi yang diterima LP.K-P-K menyebutkan, lahirnya JAPENTRAS merupakan hasil rapat antara para penambang dengan unsur PerKoPimCam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) yang kala itu dimaksudkan untuk menata sistem penambangan rakyat agar lebih tertib dan terarah.
Namun dalam perjalanannya, kelompok Organisasi tersebut justru menuai banyak pertanyaan terkait pungutan dana di pos penjagaan Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur yang tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tujuannya dulu baik, agar ada penataan dan komunikasi antara penambang dan pemerintah setempat. Tapi kalau sudah berubah jadi alat pungutan tanpa laporan keuangan, itu penyimpangan yang harus diusut,” tegas Aktivis LP.K-P-K Wilayah Gorontalo, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, Aktivis LP.K-P-K mengungkap bahwa sudah ada beberapa pihak yang diundang secara diam-diam oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Aktivis LP.K-P-K menilai, langkah diam-diam itu justru menimbulkan spekulasi dan memperkuat dugaan adanya upaya menutupi persoalan.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, kenapa tidak diumumkan secara terbuka? Publik berhak tahu siapa yang dipanggil dan apa hasilnya. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas pernyataan resmi Aktivis LP.K-P-K.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak APH agar tidak hanya memeriksa di balik layar, tetapi membuka penyelidikan secara resmi dan transparan terhadap pengurus JAPENTRAS, termasuk Ketuanya yang berinisial (RM) , Ketua Teknisi (MT), dan Bendahara (EA), yang diduga mengetahui aliran dana pungutan harian.
LP.K-P-K menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada satu pun oknum yang berlindung di balik nama organisasi.
“Negara harus hadir dan melindungi masyarakat penambang dari bentuk penyalahgunaan wewenang. Jangan biarkan pungutan tanpa dasar hukum menjadi praktik baru yang menindas rakyat kecil,” pungkas Aktivis LP.K-P-K.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JAPENTRAS maupun aparat penegak hukum yang disebut telah melakukan pemanggilan secara tertutup. Namun tekanan publik terus menguat agar kasus ini dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata.
