DudukPerkara.com – Semarang, 20/08/2026 , limbah pabrik besi di duga berasal dari PT. TSP yang merupakan limbah B3 seharusnya tidak di buang sembarangan, minimal harus ada ijin dan pengawasan dari pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan dinas dinas terkait lain nya.
Membuang limbah pabrik besi/ memanfaatkan limbah pabrik besi di gunakan untuk urugan di bantaran sungai kedung begal yang merupakan perbatasan antara kota semarang merupakan bentuk pelanggaran berat, melanggar Undang undang Nomor, 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH) Pelaku di ancam sanksi pidana penjara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda mulai dari 3 miliar hingga 15 miliar tergantung pada kesengajaan dan dampak kerusakan.
Dasar hukum dan Pasal pelanggaran
1. Larangan Dumping Tanpa izin, Pasal 60 , melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin
2. Melampaui buka mutu, Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan
“*Saya selaku Ketua Lembaga Pengawal kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K) merasa terpanggil dari keluhan masyarakat tentang dugaan pembuangan limbah B3 dari pabrik besi TSP, kami segera bersurat ke pabrik PT.TSP untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Pihak TSP terkait dugaan pembuangan limbah ataupun pemanfaatan limbah pabrik besi untuk urugan di Bantaran sungai kedung begal*,” Ungkap Mas Nur Ketua LP.K-P-K
“*selain itu kami juga akan meminta dengan bersurat kepada pihak Dinas atau instansi terkait tentang hal tersebut di atas apalagi ada dugaan yang meminta Anggota DPRD Kota Semarang yang masih.keluarga dekat Bupati kendal saat ini, dengan bersurat ini tentunya menjadi lebih terang benderang terkait limbah B3 tersebut, yang pada akhirnya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) dapat mengambil tindakan secara terukur dan tindakan preventif terkait dugaan limbah B3 ini*,” Lanjut mas Ketua
Rincian Hukum Pidana terkait limbah B3
1. Tanpa sengaja/ kelalaian ( pasal 99) penjara 1 – 3 tahun dan denda 1 – 3 miliar
2. Sengaja melakukan pencemaran ( Pasal 98 ayat 1) penjara 3-10 tahun dan denda Rp. 3-10 miliar.
3. Menyebabkan luka/ Bahaya Kesehatan ( pasal 98 ayat 2) penjara 4 – 12 tahun dan denda Rp. 4 – 12 Miliar
4. Menyebabkan luka Berat/ mati ( pasal 98 ayat 3) penjara 5 – 15 tahun dan Denda Rp. 5 – 15 Miliar
5. Membuang limbah ilegal/ Dumping ( Pasal 104 ) penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 miliar.
Sanksi lain
Sanksi lain seperti sanksi Administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga di pencabutan izin usaha atau *penutupan Pabrik*
Sanksi administratif lainnya seperti kewajiban Pemulihan, pelaku wajib menanggulangi pencemaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup seperti semula ( pasal 54)
Diduga ada faktor pembiaran
Dalam pembuangan limbah B3 dan merupakan adanya faktor pembiaran dan berbagai alasan yang di sampaikan oleh pemilik limbah seperti pabrik besi di duga di lakukan oleh PT TSP
Pembuangan atau permintaan limbah untuk hurugan seperti di lokasi wonolopo mijen semarang, di desa meteseh boja kendal, desa campurejo boja kendal dan masih banyak lagi tempat yang meminta PT TSP untuk hurugan, itu semua dilakukan di duga tanpa ada ijin dari dinas terkait ataupun aparat penegak hukum lainnya.
“*Sangat disayangkan pabrik pembuang limbah di duga tidak berkoordinasi dengan dinas terkait seperti DLH dan Dinas dinas terkait lainya, dan Pemerintah lewat dinas terkait juga diam saja, padahal itu lokasi pembuangan limbah di pinggir jalan raya*,” Tegas Ketua LP.K-P-K mas Nur
“*yang lebih mengerikan lagi pembuangan limbah itu ada di bantaran sungai besar dan di duga pihak BBWS juga diam saja, lagi ada di perumahan Nuansa Bening Mijen semarang hurugan rumah hunian juga menggunakan limbah pabrik besi PT TSP dan masih banyak yang lain nya, intinya kami dari lembaga akan bersurat dan melaporkan hal tersebut di atas pada Aparat penegak hukum, dan kami akan membentuk team investigasi yang terdiri dari team advokasi hukum, dari media dan dari LSM terkait, tunggu kerja team kami di lapangan pak wartawan*,” Pungkas Mas Ketua ke awak media
Awak media juga berkoordinasi dengan pihak Pabrik PT TSP lewat sambungan whatsapp menyampaikan bahwa ini permintaan dari Pak “YY” Yang di duga anggota DPRD kota semarang dan masih keluarga Bupati Kendal, namun awak media belum melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan, karena mas Nur Ketua LP.K-P-K mengatakan biar dari kami saja pak wartawan nanti jami akan bersurat resmi ungkap mas Nur
Semoga Dinas terkait dan Aparat penegak Hukum segera menangani masalah tersebut di atas apalagi di duga ada pihak pihak pejabat pemangku kepentingan ikut terlibat dalam hal ini dengan menggunakan orang lapangan yang mengawasinya
( Red & Tim Jateng)



