DUDUKPERKARA.COM-Sorotan tajam kembali mengarah ke Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII). Proyek irigasi di Desa Lubuk Gedang, Kabupaten Mukomuko, yang dibiayai anggaran negara itu diduga dikerjakan tidak optimal, melewati batas tahun anggaran, dan hingga kini belum berfungsi sebagaimana mestinya, meskipun aktivitas pekerjaan masih terlihat di lapangan.
Kondisi tersebut bukan hanya memicu keresahan petani akibat terhambatnya pengairan sawah, tetapi juga membangkitkan kembali ingatan publik terhadap deretan kasus lama di lingkungan BWS Sumatera VII, yang sebelumnya sempat terseret persoalan hukum terkait proyek infrastruktur sumber daya air.
LSM LP-KPK: Ini Bukan Insiden Tunggal, Tapi Pola yang Berulang
Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), M. Toha, menilai persoalan di Mukomuko tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis biasa, melainkan indikasi pola tata kelola proyek yang bermasalah.
“Kasus ini mengingatkan publik pada persoalan lama di tubuh BWS Sumatera VII. Kalau sekarang muncul lagi proyek irigasi yang diduga lewat tahun anggaran dan gagal fungsi, maka ini patut dicurigai sebagai pola yang belum dibenahi secara serius,” tegas M. Toha.
Ia menambahkan, apabila pekerjaan masih berlangsung setelah tutup tahun anggaran tanpa addendum kontrak yang sah dan terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Ulasan Kasus Lama BWS Sumatera VII: Luka yang Belum Sembuh
Publik Bengkulu masih mengingat bahwa BWS Sumatera VII pernah menjadi sorotan nasional akibat kasus suap dan korupsi proyek irigasi dan sumber daya air pada tahun-tahun sebelumnya. Kasus tersebut menyeret pejabat internal dan pihak penyedia jasa, serta membuka fakta adanya:
Praktik fee proyek
Lemahnya pengawasan internal
Proyek yang kualitasnya tidak sebanding dengan nilai anggaran
Meski pasca kasus tersebut dilakukan berbagai program pencegahan dan reformasi birokrasi, munculnya persoalan baru di Mukomuko menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah pembenahan itu benar-benar menyentuh praktik di lapangan?
Petani Kembali Jadi Korban
Di Desa Lubuk Gedang, petani justru harus menanggung dampak langsung. Saluran irigasi yang belum optimal membuat aliran air ke sawah tidak normal, mengancam jadwal tanam dan potensi hasil panen.
“Air tidak mengalir sebagaimana mestinya. Kalau musim tanam terganggu, kami yang rugi,” keluh seorang petani.
Ahli: Proyek Lewat Tahun Anggaran Biasanya Sarat Masalah
Pengamat dan ahli konstruksi menegaskan bahwa proyek irigasi yang:
Dikejar target administrasi akhir tahun
Dilanjutkan tanpa perencanaan ulang
Minim uji fungsi
sangat rentan gagal fungsi dan cepat rusak.
“Irigasi itu sistem. Kalau satu tahapan dilanggar, dampaknya bisa berantai. Yang paling dirugikan adalah petani,” ujarnya.
LP-KPK PASTIKAN LAPOR KE APH
Sebagai langkah lanjutan, LSM LP-KPK memastikan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak berhenti pada pernyataan sikap. LP-KPK akan menyusun laporan resmi ke APH agar proyek ini diperiksa secara hukum, baik administrasi maupun pidananya,” tegas M. Toha.
LP-KPK juga mendorong:
Audit fisik dan keuangan oleh BPK RI
Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal PUPR
Klarifikasi terbuka dari BWS Sumatera VII
Ujian Integritas Infrastruktur Negara
Kasus irigasi Lubuk Gedang kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam membenahi proyek sumber daya air. Publik menanti apakah persoalan ini akan ditangani secara transparan, atau kembali menjadi catatan kelam yang terulang. (Red)
