
Mukomuko – Gelombang kecaman publik terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pencurian TBS KMD di Desa Ujung Padang oleh Polres Mukomuko terus membesar. Laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh penyidik pun telah dilayangkan ke Propam Polda Bengkulu.
Di tengah derasnya kritik masyarakat, beredar informasi valid bahwa warga Ujung Padang berencana melaporkan penyidik Polres Mukomuko ke Propam Polri. Namun, informasi mengejutkan datang dari sumber terpercaya yang dekat dengan pejabat Polres Mukomuko. Disebutkan, para penyidik justru tidak gentar terhadap Propam. Sebaliknya, mereka lebih cemas jika kasus ini sampai dilaporkan ke Ombudsman maupun Kompolnas.
BACA JUGA : https://www.kompas.id/artikel/keharusan-reformasi-polri
Pernyataan tersebut semakin menambah keresahan publik dan memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penegakan hukum di Mukomuko.
Seorang pengamat kepolisian menilai isu ini sangat mendesak untuk mendapat perhatian serius Kapolda Bengkulu. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran penyidik Polres Mukomuko, bahkan hingga ke level Kapolres, tidak bisa lagi ditunda.
“Jika benar isu itu, Kapolda wajib segera melakukan evaluasi mendalam. Jangan sampai masyarakat Mukomuko semakin apatis terhadap institusi kepolisian. Ini sangat berbahaya, baik bagi masyarakat maupun citra Polri sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA : LP.K.P.K Ikuti RDPU DPRD Tanah Laut, Soroti Ketidak transparanan PT Arutmin dalam Sengketa Lahan Tambang
Laporan resmi ke Propam menunjukkan masyarakat tidak tinggal diam. Sorotan publik, kritik tajam aktivis, serta berbagai tanda tanya besar terhadap perilaku aparat penegak hukum di Mukomuko menuntut adanya langkah tegas dari Kapolda Bengkulu.
Kini, publik menunggu: apakah Kapolda Bengkulu benar-benar akan turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan bersih-bersih di internal Polres Mukomuko, atau justru membiarkan bara ketidakpercayaan ini semakin membakar citra Polri di mata rakyat?
Sumber berita: www.trendfokus.com