Dudukperkara.com|Sulbar- Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat., Eliasib, menyatakan kemarahan publik atas dugaan pelanggaran hukum serius yang terjadi di wilayah ini.
Jika benar ada pembiaran terhadap pelaku kejahatan karena pangkat, jabatan, atau kedekatan kekuasaan, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum — itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat.
Jangan sampai hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi lumpuh di hadapan kekuasaan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada seragam, jabatan, atau kekuatan jaringan mafia.
Dugaan Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Mamuju
Dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penyimpanan solar subsidi dalam puluhan hingga ratusan tandon plastik tertutup, diduga untuk dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi:
1. Merugikan keuangan negara
2. Merampas hak nelayan, petani, dan masyarakat miskin
3. Merusak kepercayaan publik terhadap aparat negara
Dugaan keterlibatan oknum dari Tentara Nasional Indonesia (jika terbukti) adalah pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan institusi negara.
LANDASAN PASAL PIDANA
Berdasarkan regulasi energi dan migas yang masih menjadi dasar penindakan:
1. Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas (jo perubahan UU Cipta Kerja & UU No.6/2023)
– Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara
– Denda maksimal hingga Rp 60 miliar
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi secara hukum termasuk tindak pidana distribusi ilegal dan penyalahgunaan barang subsidi negara.
2. Praktik Penimbunan BBM Subsidi = Tindak Pidana Ekonomi & Merugikan Negara.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi secara spesifik menggunakan dasar hukum UU Migas dan aturan turunannya, termasuk pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“SIAPA WAJIB MENANGANI KASUS INI,
TIDAK BOLEH LARI DARI TANGGUNG JAWAB”
Kasus seperti ini WAJIB ditangani serius oleh:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu / Krimsus
2. Kejaksaan Republik Indonesia
– Penuntutan maksimal tanpa kompromi
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
– Jika ada unsur korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau jaringan mafia
4. Pengawasan Internal Tentara Nasional Indonesia
– Jika ada dugaan keterlibatan oknum
PERINGATAN KERAS UNTUK PETUGAS PENANGAN KASUS
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan:
👉 Jangan pura-pura buta
👉 Jangan takut pangkat
👉 Jangan lindungi pelaku
👉 Jangan biarkan hukum jadi alat tekan rakyat kecil saja
Jika aparat penegak hukum gagal bertindak, maka publik berhak menilai bahwa hukum sedang disandera oleh kepentingan.
PESAN UNTUK NEGARA
Jika hukum hanya hidup untuk rakyat kecil, tetapi mati untuk elite, maka keadilan telah runtuh.
Kasus ini harus dibongkar sampai akar.
Siapa pun yang terlibat — harus diproses.
Tidak boleh ada zona kebal hukum di Republik ini.
Sumber berita : Pengawal Kebijakan.id
