Mukomuko — Polemik tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan media dan LSM, ditemukan dugaan pelanggaran serius pada mekanisme WIUP, terutama terkait titik-titik tambang yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII sebelumnya telah menegaskan bahwa meskipun sebuah lokasi berada di dalam peta WIUP, tidak berarti seluruh area tersebut boleh ditambang. BWS hanya memberikan persetujuan teknis pada beberapa titik tertentu yang aman terhadap aliran sungai, potensi erosi, serta risiko perubahan kontur sungai.
Namun temuan terbaru justru mengarah pada indikasi pelanggaran masif.
Temuan Investigasi: “Tambang di Desa Penarik Diduga Masuk Titik Larangan”
Dalam investigasi tim lapangan LSM dan warga sekitar, terungkap adanya satu aktivitas tambang galian C di Desa Penarik yang diduga melanggar mekanisme WIUP.
Menurut informasi yang dihimpun:
1. Tambang tersebut beroperasi di titik yang tidak pernah mendapat persetujuan BWS Sumatera VII.
2. Lokasinya berada dekat alur sungai, dan masuk kategori titik merah yang seharusnya dilindungi.
3. Secara administratif WIUP memang mencakup wilayah tersebut, tetapi titik operasionalnya keluar dari area yang diperbolehkan.
Inilah celah yang selama ini menjadi sumber manipulasi:
WIUP dipakai sebagai tameng, meski titik yang ditambang tidak pernah disetujui secara teknis.
LP-KPK: “Ini bukan lagi kesalahan administratif—ini perbuatan melawan hukum.”
Dalam wawancara khusus, perwakilan LSM LP-KPK menegaskan:
“Jangan ada yang berpikir bahwa punya WIUP berarti bebas menambang di mana saja dalam garis peta. Itu pemahaman sesat. Ada titik-titik yang wajib dilindungi, dan BWS hanya menyetujui lokasi tertentu.
Baru-baru ini, dari hasil investigasi kami dilapangan adanya satu tambang galian C di Desa Penarik yang diduga keras menabrak mekanisme WIUP tersebut.
Titiknya tidak disetujui BWS, tapi aktivitas tetap berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini indikasi pelanggaran hukum.”
LSM juga menegaskan bahwa kasus tambang di Desa Penarik tersebut saat ini sedang bergulir di Polres Mukomuko, dan dari informasi internal yang diterima, kasus itu sedang dipersiapkan untuk digelar perkaranya di Polda Bengkulu.
“Jika benar nanti digelar perkara di Polda, artinya keseriusan penegakan hukum sedang diuji. Dan kami akan mengawasi praprosesnya tanpa kompromi,” tegas LP-KPK.
Polres Mulai Bergerak, Tapi Publik Menuntut Transparansi
Berdasarkan data investigasi, Polres Mukomuko telah menerima laporan dugaan pelanggaran ini dan tengah melakukan pendalaman. Namun publik menyoroti perlunya:
1. Pemeriksaan ahli dari BWS,
2. Pemetaan ulang titik tambang,
3. Pengecekan apakah aktivitas tambang 4. memang berada di luar titik yang disetujui,
Konsistensi penyidik dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak.
LSM memperingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan abu-abu, maka WIUP akan terus dipakai sebagai dasar legalitas palsu oleh banyak pelaku tambang.
Risiko Lingkungan Jika Penambangan Dipaksakan
Berdasarkan dokumen teknis BWS, titik-titik larangan biasanya ditetapkan karena:
1. dekat dengan alur sungai,
2. potensi merusak kontur dasar sungai,
3. memicu abrasi dan longsoran bantaran,
4. merusak ekosistem ikan dan mata air,
5. mengancam jembatan dan fasilitas umum.
Jika tambang Desa Penarik benar beroperasi di titik larangan, maka dampak lingkungannya bisa sangat parah dan bersifat jangka panjang.
Kesimpulan Investigasi:
1. WIUP bukan izin “bebas menambang”—titik operasional tetap harus mengacu pada persetujuan BWS.
2. Satu tambang di Desa Penarik diduga keras melakukan kegiatan di luar titik yang diperbolehkan.
3. Kasusnya sedang bergulir di Polres Mukomuko dan diinfokan akan digelar perkara di Polda Bengkulu.
4. LSM menuntut transparansi penuh dan penindakan tanpa kompromi.
Berikut konsep infografis:
Perbedaan WIUP vs Titik Persetujuan Tambang BWS
1. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)
✔ Berisi peta besar area yang secara administratif diperbolehkan untuk pertambangan.
✔ Dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi.
✔ Hanya menetapkan batas luar area, belum menentukan titik aman untuk ditambang.
✔ Tidak otomatis memberikan izin menambang di semua titik dalam peta.
2. TITIK PERSETUJUAN TEKNIS BWS SUMATERA VII
✔ Menentukan lokasi yang benar-benar aman untuk penambangan.
✔ Ditentukan berdasarkan:
1. jarak dari sempadan sungai,
2. risiko abrasi & erosi,
3. keamanan alur sungai,
4. mitigasi bencana,
5. kelestarian lingkungan.
✔ Hanya beberapa titik dalam WIUP yang disetujui.
✔ Di luar titik yang disetujui = ILEGAL, meski masuk peta WIUP.
BAHAYA MENAMBANG DI LUAR TITIK PERSETUJUAN BWS
1. Menggeser alur sungai
2. Menyebabkan banjir & abrasi
3. Merusak ekosistem air
4. Mengancam pondasi jembatan
5. Potensi longsor bantaran
6. Pelanggaran hukum & sanksi pidana
KASUS TERBARU: TAMBANG DESA PENARIK
1. Diduga beroperasi di titik merah yang tidak disetujui BWS
2. Masuk WIUP tetapi melanggar mekanisme teknis
3. Sedang ditangani Polres Mukomuko
4. Informasi terakhir: siap digelar perkara di Polda Bengkulu
PESAN LSM LP-KPK:
“Masuk WIUP bukan berarti bebas menambang.
Yang tidak disetujui BWS tetap ilegal—dan harus ditindak.
Kami akan kawal kasus Desa Penarik hingga tuntas.” (Red)
