oplus_1024
Mamasa – Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat Herman Welly menyoroti sikap dua orang petugas Samsat Mamasa yang menolak untuk difoto saat menjalankan tugas pelayanan di kantor Samsat Senin 17 Oktober pukul 14:55 Wita
Menurut Ketua LP-KPK, tindakan kedua petugas tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan pelayanan publik. Padahal, pengambilan foto dilakukan hanya untuk dokumentasi dan bukti publikasi kegiatan pelayanan, bukan untuk kepentingan pribadi atau tujuan negatif.
“Kedua petugas Samsat itu bersedia direkam suaranya, tapi menolak difoto. Padahal dokumentasi itu penting sebagai bukti bahwa pelayanan benar-benar berjalan dan dilakukan oleh petugas resmi,” ujar Ketua LP-KPK Mamasa.
Saat di minta difoto untuk bukti dokumentasi petugas Samsat menolak dengan alasan melanggar UU ITE kalau mau foto bisa depan kantor saja sarannya
Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik semestinya dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk dalam hal dokumentasi. Penolakan terhadap kegiatan publikasi dapat menimbulkan persepsi kurang baik terhadap institusi yang bersangkutan.
“Sebagai petugas publik, seharusnya mereka mendukung keterbukaan. Selama pengambilan gambar dilakukan sopan dan tidak mengganggu pelayanan, itu bukan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Herman Welly juga menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang seseorang memfoto petugas publik. Larangan baru berlaku apabila foto atau video disalahgunakan atau disebarkan dengan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi.
Beberapa warga yang berada di lokasi turut menyayangkan sikap kedua petugas tersebut. Menurut mereka, dokumentasi pelayanan publik justru menunjukkan profesionalitas dan transparansi.
“Kalau memang pelayanan dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak difoto,” ujar salah satu warga.
LP-KPK Mamasa berencana menyurati instansi terkait untuk meminta penjelasan resmi dan memastikan bahwa pelayanan publik di wilayah Mamasa tetap berjalan transparan, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)
