dudukperkara.com 16/2/2026-Mamuju Kegiatan pasar malam yang berlangsung di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diduga menyelenggarakan permainan yang mengarah pada praktik perjudian terselubung. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar enam hari dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Beberapa jenis permainan yang dipersoalkan warga antara lain:
Lempar gelang ke botol/Teh Pucuk – Pengunjung membeli gelang untuk dilemparkan ke kepala botol. Jika gelang masuk, pemain berhak membawa pulang minuman tersebut. Namun jika tidak berhasil, uang pembelian gelang hangus.
Lempar panah ke balon – Pengunjung membayar untuk melempar panah. Jika balon pecah, mendapat hadiah satu botol minuman. Jika gagal, tidak ada pengembalian uang.Lempar bola kasti ke susunan kaleng – Empat bola dijual seharga Rp20.000. Jika kaleng berhasil dijatuhkan dari papan, pemain mendapatkan minuman. Jika tidak, uang hilang. Menurut pengakuan warga, tidak sedikit pengunjung yang berulang kali mencoba namun tetap tidak memperoleh hadiah.
Warga menilai pola permainan tersebut mengandung unsur pembayaran dengan risiko kehilangan uang serta peluang menang yang sangat kecil. Jika benar demikian, maka praktik tersebut patut dikaji berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang larangan perjudian, yang mengatur bahwa setiap permainan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan karena:Banyak pengunjung, termasuk anak muda, mencoba berulang kali dan mengalami kerugian.Nilai uang yang dikeluarkan tidak sebanding dengan peluang menang.Tidak ada penjelasan transparan mengenai tingkat kesulitan atau mekanisme permainan.Masyarakat berharap hiburan rakyat seperti pasar malam tidak berubah menjadi sarana yang merugikan ekonomi warga kecil.
Warga Desa Bunde dan sekitarnya meminta:Pemerintah Kecamatan Sampaga dan pihak terkait melakukan peninjauan izin operasional pasar malam.Aparat melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada unsur perjudian terselubung.Penyelenggara transparan terhadap mekanisme dan izin permainan yang digelar.Kontrol sosial ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat agar kegiatan hiburan tetap berjalan secara sehat, legal, dan tidak merugikan warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak bijak dan profesional demi menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.(HW. Pawan.)
