DUDUKperkara.com | Gorontalo,– Dugaan praktik kongkalikong dalam lelang Paket Pengadaan Jasa Keamanan dan Parkir Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun Anggaran 2026 mencuat ke ruang publik. Sejumlah kejanggalan serius dalam proses lelang tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Aliansi Pemerhati Kebijakan Daerah (APEKDA) yang menilai proses lelang sarat penyimpangan dan berpotensi direkayasa, sehingga bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan. Jum’at, 19/12/2025.
“Indikasi pengaturan pemenang lelang sangat kuat dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa,” tegas APEKDA.
APEKDA mengungkapkan bahwa lelang tahap pertama diduga dibatalkan secara tidak wajar. Dugaan tersebut menguat karena penyedia yang pada proses awal berada di peringkat keempat, justru pada lelang berikutnya berubah menjadi peringkat pertama dan ditetapkan sebagai pemenang.
“Perubahan peringkat yang ekstrem ini patut diduga sebagai hasil intervensi dalam proses evaluasi,” ujar APEKDA.
Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang juga diduga mengajukan penawaran harga yang tidak wajar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan sebagian item pekerjaan tidak terpenuhi secara optimal.
Selain itu, APEKDA menduga upah personel keamanan dan parkir berpotensi tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo, yang berujung pada kerugian tenaga kerja.
Lebih lanjut, APEKDA menduga Pokja telah menambah dan mengurangi ketentuan dalam dokumen pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan. Perubahan aturan tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan persyaratan dengan kondisi penyedia tertentu.
“Jika dokumen diubah untuk mengakomodasi satu penyedia, maka prinsip keadilan dan persaingan sehat telah dilanggar,” tegas APEKDA.
APEKDA juga menyoroti dugaan bahwa penyedia pemenang belum memiliki izin operasional yang sah atau izinnya telah kedaluwarsa. Namun Pokja diduga tetap meloloskan penyedia dengan dalih izin dalam masa pengurusan.
Menurut APEKDA, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan LKPP, serta memperkuat dugaan bahwa dokumen lelang telah diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi penyedia tertentu.
Atas dugaan tersebut, APEKDA mendesak:
1. Rektor Universitas Negeri Gorontalo, selaku Penanggung Jawab Anggaran, untuk memerintahkan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap lelang Jasa Keamanan dan Parkir UNG Tahun 2026.
2. PPK agar memastikan Pokja melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memeriksa seluruh dokumen lelang, baik milik Pokja maupun penyedia, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.a
“Pengadaan barang dan jasa tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan mencederai keadilan,” tegas APEKDA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja, PPK, maupun Rektorat UNG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
