MUKOMUKO-MEnjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pelayanan penukaran uang di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Cabang Mukomuko yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, menuai sorotan publik.
Berdasarkan pantauan dari wartawan media aktualdaerah.news di lokasi pada Rabu, 4 Maret 2026, terjadi perubahan signifikan dalam kebijakan penukaran uang pecahan kecil.
Jika pada hari sebelumnya masyarakat masih dapat menukarkan uang hingga Rp 5 juta per orang, sekarang nominal tersebut dibatasi hanya Rp 1,5 juta per orang.
Pembatasan itu terutama dirasakan pada penukaran pecahan Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu yang paling banyak diminati menjelang Idul Fitri untuk kebutuhan berbagi kepada keluarga dan anak-anak.
Sejumlah warga terlihat mengantri sejak pagi. Namun, nominal penukaran yang dibatasi jauh lebih rendah dibanding hari sebelumnya memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi kebijakan yang diterapkan.
Dari pengamatan di lapangan, informasi mengenai perubahan batas maksimal penukaran tidak terlihat diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman resmi. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah yang datang dengan asumsi kebijakan masih sama seperti sebelumnya.
Perubahan mendadak tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan perbankan daerah. Momentum menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri biasanya diikuti lonjakan kebutuhan uang pecahan kecil, sehingga masyarakat berharap adanya kesiapan dan transparansi dari pihak bank.
Sebagai lembaga keuangan milik daerah, Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bengkulu, diharapkan mampu menjaga standar pelayanan yang adil, terbuka, dan konsisten bagi seluruh nasabah tanpa pengecualian.
Pelayanan yang berubah secara mendadak tanpa penjelasan resmi menimbulkan pertanyaan soal pengawasan terhadap operasional di tingkat cabang, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Sebagai bank milik daerah, BPD Bengkulu seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan konsistensi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Pengawasan internal dari manajemen pusat dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan di cabang berjalan sesuai standar pelayanan. Selain itu, pengawasan eksternal juga diperlukan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) diminta untuk turut langsung melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan distribusi uang pecahan kecil di daerah, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Koordinasi dan evaluasi dianggap perlu agar pelayanan kepada masyarakat tetap baik dan tidak menimbulkan kesan pilih kasih.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya penjelasan resmi di lokasi terkait alasan pembatasan dari Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta per orang.
Wartawan media aktualdaerah.news akan terus memantau perkembangan kebijakan penukaran uang di BPD Bengkulu Cabang Mukomuko. (Red)
