Dudukperkara.com – SEMARANG, Penggunaan material yang diduga berasal dari limbah pabrik besi sebagai bahan urugan di kawasan Perumahan Nuansa Bening, Mijen, Kota Semarang, mendapat perhatian dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Kota Semarang.
Persoalan tersebut bermula dari kondisi lahan yang sebelumnya disebut berbentuk cekungan atau kubangan (blumbangan). Lahan kemudian dilakukan pengurugan dan pemadatan. Berdasarkan keterangan seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya tidak disebutkan, material yang digunakan untuk pengurugan diduga berasal dari limbah pabrik besi PT Tri Sinar Purnama (TSP).
“Lahan ini kami urug dan padatkan menggunakan limbah pabrik besi PT TSP. Material tersebut sudah tidak berbahaya. Rencananya juga digunakan untuk lapangan olahraga dan bagian atasnya akan diplester,” ujar pekerja tersebut.
Namun, penggunaan material tersebut menjadi perhatian karena status dan karakteristik material yang disebut sebagai limbah pabrik besi tersebut belum diketahui secara pasti. Untuk memastikan apakah material tersebut termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bukan, diperlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Ketua LP.K-P-K Komcab Kota Semarang, Nur Cahyono, mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai dugaan penggunaan limbah pabrik besi untuk material urugan di kawasan tersebut. Menurut dia, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait agar status material dan tata kelola penggunaannya menjadi jelas.
“Saya selaku Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) merasa terpanggil atas keluhan masyarakat tentang dugaan pembuangan limbah B3 dari pabrik besi TSP yang digunakan untuk urugan. Kami akan segera bersurat kepada PT TSP untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan tersebut,” ujar Nur.
Ia menambahkan, LP.K-P-K juga berencana menyampaikan surat kepada dinas atau instansi terkait. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan agar informasi mengenai material yang digunakan dapat diperiksa secara resmi dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran.
“Selain itu, kami juga akan bersurat kepada pihak dinas atau instansi terkait. Dengan adanya surat tersebut, tentunya persoalan dugaan limbah B3 ini dapat menjadi lebih terang dan pihak aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan secara terukur maupun preventif,” lanjutnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin melalui Pasal 60. Pasal 61 juga mengatur bahwa dumping hanya dapat dilakukan dengan izin sesuai kewenangan dan pada lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, Pasal 104 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, status material, perizinan, serta unsur pelanggaran yang ditemukan oleh instansi berwenang. Karena itu, penyebutan material sebagai Limbah B3 dalam perkara ini masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Nur juga menyoroti dugaan penggunaan material serupa di sejumlah lokasi lain. Ia meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pengawasan apabila memang terdapat kegiatan pemanfaatan atau pembuangan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Sangat disayangkan apabila pabrik yang menghasilkan limbah diduga tidak berkoordinasi dengan dinas terkait seperti DLH. Pemerintah melalui dinas terkait juga diharapkan melakukan pengawasan, terlebih apabila lokasi yang menjadi tempat penggunaan material tersebut berada di kawasan padat penduduk,” tegas Nur.
Menurutnya, LP.K-P-K akan membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur advokasi hukum, media, dan elemen masyarakat untuk mengumpulkan informasi serta melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan material tersebut.
“Yang lebih menjadi perhatian kami adalah dugaan penggunaan material limbah pabrik besi untuk urugan di kawasan Perumahan Nuansa Bening Mijen. Awalnya disebut akan digunakan untuk lapangan bola voli, tetapi kemudian terdapat dugaan material tersebut digunakan dalam pembangunan hunian. Kami akan bersurat secara resmi dan apabila diperlukan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola atau pemilik Perumahan Nuansa Bening Mijen belum memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan limbah besi sebagai material urugan tersebut. LP.K-P-K menyatakan akan terlebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.
Di sisi lain, PT Tri Sinar Purnama (TSP) juga belum memberikan tanggapan mengenai asal-usul material, status limbah, serta dugaan pemanfaatannya sebagai bahan urugan. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait penting dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan instansi berwenang diharapkan dapat memastikan jenis material yang digunakan, asal material, tata kelola limbah, serta apakah penggunaannya telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.
( Red. dan Team Jateng )


