Dudukperkara.com|Mamuju, Sulawesi Barat-Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, kembali menyoroti pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih yang berdiri di Dusun Batang Barana, Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Minggu 22 /02/2026.
Bangunan tersebut diduga berada di kawasan rawan longsor. Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun LP.K-P-K, lokasi gedung berada di sekitar tebing yang sebelumnya pernah mengalami longsor hingga menutup akses jalan poros dan mengarah ke aliran sungai di sekitar titik pembangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan aspek keselamatan dan kelayakan teknis bangunan.
Menurut Eliasib, setiap pembangunan semestinya mengedepankan kajian teknis serta mitigasi bencana secara matang dan profesional. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum proyek dilaksanakan,” tegasnya.
Klarifikasi Berujung Cacian dan Dugaan Intimidasi
Pada malam hari sekitar pukul 20.30 WITA, pihak LP.K-P-K mencoba melakukan klarifikasi kepada Arnol Topo Sujadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju.
Melalui pesan WhatsApp, lembaga mempertanyakan kelayakan lokasi pembangunan tersebut. Namun komunikasi tersebut disebut berujung pada percakapan panas.

Berdasarkan rekaman percakapan yang diklaim dimiliki pihak lembaga, yang bersangkutan diduga menyampaikan sejumlah pernyataan bernada keras, antara lain:
1. Mengucapkan kata yang dinilai tidak pantas.
2 Menyampaikan pernyataan bernada ancaman terkait aktivitas lembaga di wilayah tertentu.
3. Mempertanyakan kapasitas dan kontribusi lembaga terhadap masyarakat.
4. Menyebut keluarganya di Kalukku merasa keberatan atas pemberitaan yang beredar.
5. Mengancam akan mengeluarkan pihak tertentu dari lembaga.
6. Menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
7. Menegaskan akan membawa persoalan ke ranah hukum.
Pihak lembaga juga menyebut adanya ungkapan bernada emosional dalam komunikasi telepon yang dianggap sebagai bentuk penghinaan serta perendahan terhadap marwah lembaga kontrol sosial.
Bantahan dan Klarifikasi dari Pihak Anggota DPRD
Dalam percakapan tersebut, Arnol Topo Sujadi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan gedung dimaksud.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, salah seorang pekerja di lapangan disebut menyatakan bahwa kontraktor proyek tersebut adalah Arnol Topo Sujadi. Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Arnol Topo juga menyatakan bahwa lokasi pembangunan merupakan tanah miliknya yang telah dihibahkan secara cuma-cuma guna mendukung program Presiden serta kepentingan masyarakat. Ia mengaku merasa dirugikan atas pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menurutnya tidak sesuai fakta serta mencederai nama baik dirinya dan keluarga.
Lembaga Kontrol Merasa Diintimidasi
Eliasib menegaskan bahwa komunikasi yang awalnya bertujuan klarifikasi berubah menjadi perdebatan disertai nada ancaman.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pembangunan. Jika klarifikasi dibalas dengan intimidasi dan ancaman hukum, ini tentu menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan,” ujarnya.
LP.K-P-K menilai pejabat publik seharusnya memberikan ruang klarifikasi secara terbuka, transparan, dan proporsional.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara dijamin dalam:
. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sementara itu, ketentuan mengenai penghinaan dan ancaman diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), khususnya pasal-pasal terkait ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik.
Potensi Pelanggaran Etik
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju, yang bersangkutan terikat pada:
. Kode Etik DPRD
. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Regulasi tersebut mewajibkan pejabat publik menjaga etika, integritas, serta sikap profesional dalam menjalankan tugas.
Desakan Audit dan Evaluasi
LP.K-P-K mendesak:
– Dilakukan audit teknis independen atas kelayakan lokasi pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih.
– Kajian resmi dari instansi teknis terkait mengenai potensi risiko longsor.
– Evaluasi etik oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju atas dugaan intimidasi terhadap lembaga kontrol.
Demokrasi Diuji di Kalukku
Peristiwa ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat. Ketika lembaga pengawas mempertanyakan aspek keselamatan pembangunan dan mendapat respons keras, ruang dialog demokratis pun dipertanyakan.
Di sisi lain, pihak anggota DPRD menegaskan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan secara cuma-cuma demi mendukung program pemerintah dan kepentingan masyarakat, serta merasa difitnah dan dirugikan oleh pemberitaan yang beredar.
Publik kini menanti kejelasan:
Apakah polemik ini akan diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dan audit teknis, atau berlanjut ke ranah hukum?
Sumber: PengawalKebijakan.id
