Mukomuko, 16 Oktober 2025 – Masyarakat petani di Kecamatan Lubuk Pinang dan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, kembali menyuarakan keresahan mereka terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan siring irigasi tersier yang menggunakan anggaran negara puluhan miliar rupiah. Proyek yang dikerjakan ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan.
Masyarakat petani menduga bahwa pekerjaan pembangunan siring irigasi tersier di beberapa desa, termasuk Desa Arah Tiga dan Ranah Karya, dikerjakan asal-asalan oleh pihak swakelola. Mereka juga menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek ini.
Saat awak media turun ke lapangan, fakta mencengangkan ditemukan bahwa pengadukan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dan apakah proyek ini sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat petani menuntut agar pihak terkait, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), segera mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka berharap agar APH dapat memproses pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara.
Direktur Rumus Institute, Rusman Azwardi, SP, berharap pemerintah dapat memfasilitasi dan membantu mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka juga meminta pemerintah untuk mengawasi operasional proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
Rusman berharap kasus ini dapat dijadikan contoh bagi pemerintah dan APH untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggaran negara. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan agar tidak terulang kembali di masa depan. (Red)
