DUDUKperkara.com | GORONTALO,– Aliansi Pemerhati Kebijakan Daerah (APEKDA) menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo pada Senin, 29 Desember 2025, terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender Pengadaan Jasa Keamanan dan Parkir Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disiapkan setelah APEKDA melakukan penelusuran terhadap rangkaian proses tender yang dinilai tidak konsisten secara administratif, khususnya setelah dilakukannya pembatalan tender awal dan tender ulang yang disertai adendum dokumen pemilihan.
Menurut APEKDA, pembatalan tender awal didasarkan pada alasan ditemukannya kesalahan dalam dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Namun, pada tender ulang justru terjadi perubahan persyaratan yang tidak berkorelasi langsung dengan alasan pembatalan sebelumnya.
“Substansi alasan pembatalan tender awal tidak menyentuh aspek perizinan, tetapi pada tender ulang justru muncul adendum yang mengubah atau melonggarkan persyaratan perizinan. Ini yang menjadi titik perhatian serius kami,” ujar Hermanto Lasangoli, pemerhati kebijakan publik yang juga tergabung dalam APEKDA. Sabtu, 27/12/25.
Ia menjelaskan, perubahan persyaratan tersebut berdampak pada pergeseran hasil evaluasi, di mana salah satu peserta yang sebelumnya berada di peringkat bawah pada tender awal, berubah menjadi peringkat teratas pada tender ulang.
APEKDA menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip dasar pengadaan barang/jasa, seperti transparansi, keadilan, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, APEKDA mendorong agar Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembatalan tender, penerbitan adendum, serta peran Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Langkah kami murni sebagai bentuk pengawasan publik. Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta agar proses ini diuji secara administratif oleh APIP, apalagi saat ini tahapan pengadaan sudah mendekati penandatanganan kontrak,” tegas Hermanto.
Selain meminta pemeriksaan, APEKDA juga akan mendorong Inspektorat untuk merekomendasikan penundaan penandatanganan kontrak hingga seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan dinyatakan selesai, guna mencegah potensi persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Negeri Gorontalo maupun Pokja Pemilihan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana laporan tersebut. (Rd.DP)
