Dudukperkara.com|Seram Bagian Barat – Dugaan korupsi pengelolaan dana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai anggaran yang disorot mencapai Rp16.340.005.664. Anggaran Setda SBB, khususnya pada tahun anggaran 2023, diduga dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Marsel Maspaitella, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia menilai nilai anggaran yang besar dan berulangnya temuan dalam beberapa tahun anggaran menunjukkan adanya pola pengelolaan keuangan yang bermasalah di lingkungan Setda SBB.
Menurut Maspaitella, hasil audit BPK merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ia bahkan menyoroti adanya dugaan serius terkait proses penegakan hukum itu sendiri.
“Terdapat dugaan kuat adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang justru melindungi pelaku pencurian uang negara dalam kasus dana Setda ini. Kondisi ini harus disikapi secara serius dan transparan oleh institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Maspaitella.
Maspaitella juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat struktural, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, mengingat posisi dan kewenangan strategis mereka dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan administratif dan keuangan merupakan langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Total nilai anggaran yang disorot mencapai Rp16.340.005.664. Anggaran ini patut diduga melibatkan Sekda SBB sebagai penanggung jawab administratif, serta bendahara Setda. Seluruh pihak terkait harus diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maspaitella merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang tercantum dalam hasil audit, antara lain perjalanan dinas fiktif tahun 2022 sebesar Rp330.466.600, kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun 2023 senilai Rp143.414.987, laporan fiktif pencairan uang persediaan tahun 2024 sebesar Rp330.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta belanja BBM fiktif senilai Rp52.000.000 dengan nota yang tidak dapat dibuktikan.
Menurutnya, rangkaian temuan tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan mengindikasikan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari.
Atas dasar itu, Maspaitella secara tegas mendesak Kapolda Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap pengelolaan dana Setda SBB senilai Rp16,34 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK.
Ia menegaskan bahwa dana Setda merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka. Proses penegakan hukum, kata dia, harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sebagai penutup, Maspaitella menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai laporan di atas kertas.
“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan audit resmi, bukan kepentingan. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi,” pungkasnya.
