Oplus_131072
dudukperkara.com.sulbar
Senin 22 Desember 2025. Persoalan dugaan belum tersalurkannya hak kader Keluarga Berencana (KB), bidan, dan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kini menjadi ujian serius terhadap moral, karakter, dan integritas pejabat publik di Kabupaten Mamasa.
Isu ini tidak lagi berada pada ranah teknis administratif, melainkan telah menyentuh esensi kepemimpinan dan tanggung jawab negara kepada pelayan masyarakat di akar rumput.
Pernyataan Bupati Mamasa Dipertegas:
Jabatan adalah Amanah
Dalam sikap yang semakin relevan dengan kondisi terkini, Bupati Mamasa secara tegas menyatakan bahwa setiap pejabat daerah sedang berada dalam masa evaluasi kinerja dan karakter, dan penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi.
Bupati menegaskan bahwa:
Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan,
Siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan ditindak tegas,
Dan jabatan bukan ruang kompromi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Fakta bahwa belum memasuki masa evaluasi tiga bulan, persoalan ini sudah terbongkar oleh laporan kader, LSM, dan pers, dinilai sebagai peringatan keras bahwa ada persoalan mendasar dalam tata kelola yang tidak bisa ditunda penanganannya.
Ketua LPKPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelalaian atau pembiaran.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka.
Kalau ada data bahwa hak kader KB, bidan, dan PKK tidak disalurkan, maka itu adalah bentuk ketidakadilan. Jangan uji kesabaran negara dengan praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegas Herman Welly.
Ia menambahkan bahwa LSM tidak boleh berubah fungsi menjadi alat pembenaran, melainkan harus tetap menjadi penjaga moral kebijakan publik
Ketua LI BAPAN (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) Kabupaten Mamasa, Benyamin, menyerukan konsolidasi moral seluruh LSM dan insan pers.
“Saat ini bukan waktunya membela yang tidak benar. LSM dan wartawan harus fokus membongkar persoalan, bukan menjadi tameng bagi praktik yang merugikan kader. Kedekatan keluarga, relasi, atau tekanan tidak boleh mengalahkan kebenaran,” ujar Benyamin. Menurutnya, membela praktik keliru justru akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap LSM dan pers itu sendi
Ketua LPRI (Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) Kabupaten Mamasa, Bertus, secara khusus mengingatkan para penyuluh di lapangan.
“Penyuluh itu adalah perpanjangan tangan kementerian, representasi negara di masyarakat.
Jangan mau melakukan sesuatu yang melanggar aturan, meskipun itu perintah dari PPK. Perintah yang melanggar hukum tidak wajib dilaksanakan,” tegas Bertus.
Ia menekankan bahwa ketaatan pada aturan harus berada di atas loyalitas personal atau struktural, karena penyuluh membawa nama negara dan martabat pelayanan publik.
Dalam perkembangan yang sama, penyuluh di lapangan membenarkan adanya laporan dari kader dan menyatakan kesiapan untuk menghadap Kepala Dinas BKKBN guna meminta kejelasan dan penyelesaian resmi. Langkah ini dipandang sebagai sikap profesional dan bertanggung jawab
Secara akademik, kasus ini menegaskan satu hal mendasar:
tata kelola yang baik ditentukan bukan oleh retorika, tetapi oleh keberanian menegakkan aturan dan melindungi hak mereka yang paling bawah.
Ketika kader—sebagai pilar layanan sosial—tidak menerima haknya, maka:
yang diuji adalah karakter pejabat,
yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,
dan yang harus berdiri di depan adalah LSM dan pers yang berani dan independen.
Jabatan adalah amanah, bukan perlindungan.
Pengawasan adalah koreksi, bukan ancaman.
Dan kebenaran tidak membutuhkan pembela,
ia hanya membutuhkan keberanian untuk diungkap. (Herman. Pawan)
