Mukomuko, 09 /12/2025 — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilaporkan mengalami gangguan selama empat hari berturut-turut sehingga mengakibatkan proses pencairan anggaran OPD dan pembayaran kepada rekanan kontraktor terhenti. Sejumlah bendahara OPD menyatakan tidak dapat mengakses menu pencairan dan verifikasi, sementara kontraktor mengaku tidak menerima kejelasan tentang waktu pembayaran.
Gangguan ini memicu kekhawatiran luas karena menyangkut hak-hak keuangan ASN, kelanjutan layanan publik, serta kewajiban pemerintah daerah untuk membayar pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan.
Ketua LSM LP-KPK M. Toha mengecam keras terhentinya layanan ini:
“Empat hari SIPD macet sudah cukup menunjukkan adanya ketidaksiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko sistem. Kami mengecam keras apabila gangguan ini ternyata menutupi persoalan lebih besar seperti kegagalan bayar (failed payment) atau permainan anggaran tertentu. Pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan resmi, transparan, lengkap, dan bertanggung jawab kepada publik. Jika ditemukan unsur maladministrasi, LSM LP-KPK akan mengambil langkah hukum.”
Gangguan ini juga memunculkan kembali kekhawatiran publik terkait fenomena “gagal bayar” yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Choirul Huda. Pada periode tersebut, sejumlah rekanan dan kegiatan OPD dikabarkan mengalami keterlambatan pembayaran, memicu protes dari kontraktor dan dorongan agar DPRD melakukan langkah pengawasan lebih kuat. Situasi inilah yang membuat publik semakin sensitif dan waspada terhadap gangguan serupa.
Seorang ahli ekonomi daerah menilai bahwa macetnya SIPD selama berhari-hari dapat menimbulkan efek domino serius:
1. Kontraktor kesulitan likuiditas → pekerjaan berhenti, buruh tidak digaji → daya beli masyarakat menurun.
2. OPD tidak dapat menjalankan kegiatan rutin → serapan anggaran anjlok → risiko defisit teknis meningkat.
3. Ketidakpastian fiskal → merusak iklim investasi dan kepercayaan publik.
Ahli tersebut menegaskan pentingnya SOP darurat, backup sistem, dan mitigasi risiko agar layanan keuangan daerah tidak bergantung pada satu jalur digital tanpa alternatif.
Pengamat kebijakan menyatakan bahwa masalah SIPD yang berulang mencerminkan dua hal:
1. Ketergantungan ekstrem pada sistem pusat tanpa mekanisme fallback/manual.
2. Lemahnya koordinasi internal, baik antar-OPD maupun dengan pusat.
Pengamat meminta inspektorat dan auditor independen melakukan pemeriksaan log-in, akses administrator, dan histori penutupan akses untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan maupun manipulasi.
LSM LP-KPK mendesak Pemkab melalui BKD/BKAD untuk:
1. Mengumumkan penyebab gangguan secara resmi dan terbuka.
2. Menyampaikan daftar kegiatan/kontraktor yang terdampak.
3. Menyiapkan mekanisme pencairan darurat yang sah dan diawasi.
4. Melakukan audit teknis & administrasi terhadap akses SIPD.
5. Menjamin tidak ada permainan atau diskriminasi akses pencairan.
LSM LP-KPK untuk mengawal persoalan sampai tuntas dan melaporkannya ke aparat penegak hukum apabila ditemukan penyimpangan.
