Mukomuko — Polemik tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Investigasi gabungan Media & LSM menemukan dugaan pelanggaran serius terkait mekanisme WIUP—terutama mengenai titik-titik tambang yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi berdasarkan persetujuan teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.
BWS sejak awal menegaskan:
Memiliki WIUP tidak berarti seluruh area dalam peta boleh ditambang.
Hanya titik tertentu yang mendapat persetujuan teknis, itupun berdasarkan analisis jarak sungai, risiko abrasi, perubahan kontur sungai, serta keamanan lingkungan.
Namun temuan terbaru justru memperlihatkan indikasi pelanggaran yang masif dan sistematis.
Pernyataan Resmi Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H.
Menanggapi konfirmasi media dan LSM terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim menyampaikan pernyataan tegas:
“Untuk tahapan perkara ini sudah masuk proses penyidikan, Bang. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa beberapa saksi tambahan dan meminta keterangan saksi ahli agar konstruksi hukumnya semakin lengkap.
Prosesnya tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan. Semua dilakukan sesuai prosedur. Penyidik sedang mengumpulkan seluruh alat bukti secara objektif dan transparan.
Jadi dapat saya pastikan, Bang, kasus ini tetap bergulir dan terus kami tindaklanjuti sampai tuntas. Mohon dukungannya.”
Pernyataan ini menjadi penegasan penting bahwa perkara tambang Desa Penarik tidak mandek, melainkan telah naik ke tahap yang lebih serius, yakni penyidikan.
Temuan Lapangan: Tambang Desa Penarik Diduga Beroperasi di Titik Larangan BWS
Dalam investigasi yang dilakukan LSM dan warga sekitar, ditemukan satu lokasi tambang galian C di Desa Penarik yang diduga beroperasi di titik yang tidak pernah disetujui BWS.
Hasil temuan lapangan menyebutkan:
1. Titik tambang tidak masuk dalam daftar persetujuan teknis BWS Sumatera VII.
2. Lokasinya berada sangat dekat dengan alur sungai, termasuk kategori titik merah yang seharusnya dilindungi.
3. Walaupun wilayah tersebut memang tercakup dalam WIUP, titik operasionalnya keluar dari area yang diperbolehkan secara teknis.
Inilah celah yang selama ini dipakai untuk manipulasi:
WIUP dijadikan “tameng”, padahal titik yang dikerjakan tidak pernah disetujui secara teknis oleh instansi berwenang.
Berdasarkan informasi investigasi dan keterangan warga, aktivitas tambang di Desa Penarik tersebut diduga melibatkan beberapa pelaku usaha, yakni:
MK (inisial),R (inisial), DK (inisial), yang juga merupakan anggota DPRD aktif. Ketiganya disebut-sebut memiliki kedekatan operasional dengan lokasi kegiatan tambang yang kini dipersoalkan.
DK, sebagai pejabat publik, diduga kuat memiliki pengaruh yang digunakan untuk melindungi aktivitas tambang tersebut.
LSM menekankan bahwa keterlibatan nama-nama ini telah naik ketahap penyidikan, dengan indikasinya sangat kuat sehingga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
LP-K-P-K: “Ini bukan lagi kesalahan administratif — ini perbuatan melawan hukum”
Perwakilan LSM LP-K-P-K menyatakan:
“Jangan ada anggapan bahwa punya WIUP berarti bebas menambang di semua titik dalam peta. Itu pemahaman sesat.
BWS hanya menyetujui titik tertentu, bukan seluruh area.
Tambang yang sedang beroperasi di Desa Penarik itu diduga keras keluar dari titik persetujuan BWS.”
Lebih lanjut ia menegaskan:
“Jika titiknya tidak disetujui BWS tetapi aktivitas tetap berjalan, itu sudah masuk indikasi pelanggaran hukum.
Dan kasus ini sudah bergulir di Polres Mukomuko, bahkan informasinya sedang dipersiapkan untuk digelar perkara di Polda Bengkulu.”
Desakan Kepada Kapolda Bengkulu: Segera Gelar Perkara & Tetapkan Tersangka
LSM LP-K-P-K menegaskan:
1. Meminta Kapolda Bengkulu segera melakukan gelar perkara tanpa penundaan.
2. Meminta penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk MK, R, serta DK, apabila terbukti ikut serta dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
LSM memperingatkan:
“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan hanya karena ada power dan pengaruh politik dari DK yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD.”
Kasus ini, menurut catatan investigasi, sudah sampai pada tahap SPDP yang diterima kejaksaan, sehingga tidak boleh mandek atau menguap begitu saja.
Desakan kepada Pimpinan Partai (DPD & DPC)
LSM LP-K-P-K juga meminta agar Partai yang menaungi DK:
1. Melakukan Sidang Kode Etik terhadap DK
2. Memeriksa dugaan keterlibatan DK dalam “membekingi” tambang ilegal
3. Melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum ataupun upaya menghalangi proses penegakan hukum
“Partai politik tidak boleh menutup mata. Jika ada oknum kader yang bermain di tambang ilegal, maka mekanisme etik dan PAW wajib dijalankan,” tegas LSM.
Risiko Lingkungan Jika Penambangan Dipaksakan di Titik Larangan
Menurut dokumen BWS, titik larangan ditetapkan karena:
1. Lokasinya berdekatan dengan alur sungai
2. Berpotensi menggeser kontur dasar sungai
3. Menimbulkan abrasi & longsor bantaran
4. Mengancam ekosistem ikan & mata air
5. Dapat merusak jembatan dan fasilitas publik lainnya
Apabila aktivitas tambang Desa Penarik benar berada di titik merah, maka risikonya bersifat permanen dan sangat merusak.
Kesimpulan Investigasi:
1. WIUP bukan izin bebas menambang. Titik operasional tetap tergantung persetujuan teknis BWS.
2. Tambang di Desa Penarik diduga keras beroperasi di titik yang tidak disetujui BWS.
3. Kasusnya sedang dalam proses di Polres Mukomuko dan akan digelar perkara di Polda Bengkulu.
4. Nama-nama pelaku usaha MK, R, dan DK muncul dalam investigasi sebagai pihak yang diduga terlibat.
5. LSM menuntut Kapolda Bengkulu segera menetapkan tersangka.
6. LSM juga menekan DPD & DPC Partai DK untuk melakukan kode etik dan PAW jika terbukti terlibat. (Red)
