Mukomuko – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melalui Ketua Divisi Investigasi, M. Toha, memberikan apresiasi tinggi kepada kasat reskrim melalui kanit tipidter Polres Mukomuko yang dinilai konsisten dan berani dalam menangani dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Langkah penyidik yang secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta memastikan SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, disebut sebagai bukti bahwa penegakan hukum masih berjalan dan tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun.
M. Toha menegaskan bahwa LP-KPK sejak awal mengawal kasus ini karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
“Kami memberi apresiasi kepada Kanit Tipiter dan jajaran Satreskrim Polres Mukomuko. Keberanian mereka meningkatkan status perkara ke penyidikan menunjukkan bahwa aparat masih punya komitmen membela kepentingan rakyat dan negara,” ujar M. Toha.
Apresiasi ini juga ditujukan kepada Kapolres Mukomuko, yang pada Rabu malam, di kediamannya, turut mengonfirmasi bahwa proses hukum sudah berjalan resmi sesuai prosedur.
Dalam pernyataannya, LP-KPK menegaskan bahwa proses penindakan galian C ilegal bukan sekadar perkara lokal, namun merupakan agenda nasional.
M. Toha mengingatkan kembali seruan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat menindak tegas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Hal serupa juga ditegaskan Kapolri dan Jaksa Agung dalam berbagai instruksi resmi.
“Ini bukan cuma perkara kecil. Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung sudah berulang kali mengingatkan — tambang ilegal merusak masa depan. Jadi jajaran penegak hukum di daerah harus konsisten, jangan goyah,” tegas Toha.
LP-KPK menegaskan, meski memberikan apresiasi, lembaga ini juga akan mengawal proses sampai tuntas. M. Toha menyebut bahwa kasus galian C ilegal kerap melibatkan jaringan pelaku yang mencoba mencari celah untuk menghindar dari proses hukum.
“Kami ingin penyidikan berjalan tanpa kompromi, tanpa ‘masuk angin’. Kalau sudah naik ke penyidikan dan SPDP dikirim, maka tidak boleh ada upaya melambatkan atau mengaburkan proses hukum,” tegasnya lagi.
LP-KPK juga mengingatkan bahwa kerusakan akibat tambang ilegal tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat, dan masyarakat sering menjadi korban akibat rusaknya sungai, meningkatnya potensi banjir, dan terganggunya lahan pertanian.
Sebagai penutup, M. Toha memastikan bahwa LP-KPK akan terus berada di garis depan dalam mengawasi proses hukum kasus ini, serta meminta masyarakat turut mengawal agar tidak ada pihak yang bermain di belakang.
“Kami akan terus mengawasi. Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas di awal, tapi harus tuntas sampai titik akhir,” pungkasnya. (Red)
