DUDUK PERKARA.MUKOMUKO-Isu dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kabupaten Mukomuko kembali mencuat. Sejumlah aktivis anti-korupsi menilai anggaran MTQ yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terindikasi kuat mengalami pembengkakan biaya (mark-up), penggelembungan administrasi, dan berpotensi terdapat kegiatan fiktif.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten tahun 2024 disebut-sebut diselenggarakan seadanya, bahkan sejumlah panitia mengeluhkan minimnya fasilitas. Namun ironisnya, pada pemberitaan lain, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk kegiatan yang sama.
“Di mata publik, ini kontradiksi mencolok. Kegiatannya tampak sederhana, namun APBD yang digelontorkan tidak kecil. Pertanyaannya: uang itu benar-benar habis untuk apa?” ujar Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, saat dimintai keterangan.
Toha menyebut adanya pola yang berulang setiap tahun, dimana event seremonial keagamaan dijadikan kedok untuk mengalirkan dana APBD ke kantong pihak tertentu melalui pengaturan vendor, biaya konsumsi fiktif, penginapan yang dilebihkan nilainya, hingga pembuatan spanduk dan dekorasi yang nilainya tidak realistis.
“Kami menduga ada praktik mar-up dan kegiatan siluman. Kegiatannya tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran. Ini bukan kegiatan keagamaan lagi, ini ajang bancakan anggaran berkedok kesalehan,” tegas Toha.
LSM LP-KPK menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Polda Bengkulu untuk dilakukan audit investigatif.
Toha menegaskan bahwa kasus serupa bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah pejabat telah dipenjara akibat korupsi pada kegiatan MTQ.
1. Kasus Korupsi MTQ Kabupaten Sarolangun, Jambi (2017). Mantan Kabag Kesra divonis 4 tahun penjara karena mark-up biaya konsumsi, penginapan dan perlengkapan MTQ. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar. Modus yang dipakai identik: laporan kegiatan dibuat seolah-olah besar dan megah, padahal di lapangan sederhana.
2. Kasus Korupsi MTQ Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (2020). Bendahara panitia dihukum 3 tahun penjara. Anggaran sekitar Rp 650 juta diduga diendapkan melalui kerja sama vendor (persekongkolan dalam pengadaan). Kerugian negara Rp 372 juta.
“Artinya, pola korupsinya bukan teori, tetapi sudah ada preseden hukum di Indonesia. Dan kami melihat gejala yang sama di Mukomuko,” kata Toha.
LSM LP-KPK mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten melakukan audit investigatif segera.
2. Kejaksaan Negeri membuka penyelidikan awal.
3. Meminta seluruh bukti pengadaan, kontrak, SPJ, daftar vendor, laporan konsumsi dan pembelian barang.
“Jika tidak ada penegakan, ini akan terus jadi pola panen anggaran dengan bungkus religius. Agama dijadikan pagar kebun, padahal di dalamnya para penikmat anggaran sedang berpesta.”
LSM memastikan bahwa pelaporan resmi akan segera dilayangkan, termasuk permintaan klarifikasi kepada Sekda, Kabag Kesra, Bappeda, dan pihak panitia pelaksana.
“Mukomuko tidak boleh menjadi panggung pencitraan untuk memperkaya kelompok tertentu atas nama kegiatan Islam. Ini harus dibongkar sampai akar,” tutup Toha. (Red)
