DudukPerkara.com | Kendal – Rabu, 28 Oktober 2026
Proyek Rehabilitasi Jalan Margosari – Gonoharjo di Kabupaten Kendal yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal TA 2025 senilai Rp. 3.445.350.350,00 menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan volume pekerjaan sama sekali.
Padahal proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cipta Karya Mandiri sebagai pelaksana dan CV. Manfaat Indotama sebagai konsultan pengawas dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender.
Pantauan Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan. Batu berukuran besar hasil galian dibiarkan menumpuk dan tidak disingkirkan, tepat di bibir drainase. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Kalau hujan, air tidak bisa mengalir ke selokan karena tersumbat batu besar itu. Airnya lari ke jalan, mengikis cor, akhirnya jalan cepat rusak dan berlubang. Ini sangat membahayakan pengguna jalan.”
TIDAK ADA VOLUME = PELANGGARAN SERIUS
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Kota Semarang, Mas Nur, yang mendapat mandat menindaklanjuti temuan tersebut menegaskan akan segera bersurat resmi ke Dinas PUPR Kendal, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dengan tidak dicantumkannya volume pekerjaan seperti panjang jalan, ketebalan cor, lebar cor, ini sudah menyalahi aturan dan bisa dipidanakan,” tegas Mas Nur kepada DudukPerkara.Com.
Secara hukum, proyek tersebut diduga kuat melanggar:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 28 dan Pasal 52, bahwa informasi volume, RAB, adalah informasi publik yang wajib tersedia. Mengaburkan volume = menutup akses informasi publik, ancaman pidana 1 tahun penjara.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
Setiap papan proyek wajib memuat secara jelas: Nama paket, Nilai kontrak, Volume pekerjaan (Panjang x Lebar x Tebal), dll. Tanpa volume, pengawas tidak bisa mengukur prestasi pekerjaan.
3. Dugaan Mark-up dan Pengurangan Volume (Pasal 2 & 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Tanpa volume yang jelas, berpotensi terjadi korupsi dengan modus mengurangi ketebalan cor atau panjang pekerjaan, merugikan keuangan negara. Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
CATUT NAMA KEJARI KENDAL, DIDUGA UNTUK MENAKUTI WARGA
Yang paling janggal, dalam papan proyek dicantumkan tulisan: “PROYEK INI DALAM PENDAMPINGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KENDAL”.
Mas Nur menilai pencantuman ini sangat berbahaya dan berpotensi penyalahgunaan nama institusi.
“Pendampingan hukum oleh Kejaksaan itu adalah untuk pendampingan hukum, bukan tameng untuk menutupi cacat proyek. Mencantumkan nama Kejari di papan proyek seolah-olah proyek ini kebal hukum dan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani mengkritik. Ini bisa masuk penyalahgunaan nama institusi,” ungkapnya.
Jika terbukti tulisan itu dicantumkan tanpa dasar MoU yang sah atau untuk mengintimidasi warga agar tidak melapor, maka pelaksana dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta pelanggaran etika pengadaan.
LP.K-P-K Komcab Kota Semarang mendesak Kejaksaan Negeri Kendal untuk memberikan klarifikasi resmi, apakah benar memberikan pendampingan terhadap proyek yang cacat transparansi ini.
“Kami akan bersurat resmi. Kami minta Kajari Kendal menjelaskan kepada publik,” pungkas Mas Nur.
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


