DudukPerkara.com | Jakarta, Kasus dugaan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Klaten terungkap. Oknum pemeriksa BPK berinisial Ahmad Luthfi (ALU) diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) agar temuan kelebihan pembayaran senilai Rp5 miliar tidak dimasukkan ke dalam LHP.
Hal itu dijelaskan oleh Taufik, dikutip dari Antara, Jumat. Ia menyebut permintaan tersebut sempat dinegosiasi hingga akhirnya disepakati senilai Rp400 juta.
Perkara ini bermula pada April 2026, saat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” ujar Taufik.
Setelah temuan itu muncul, Bupati Klaten Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang. Iwan saat itu menjabat sebagai Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
Pertemuan tersebut membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tersebut tidak masuk ke dalam LHP BPK.
Pertemuan lanjutan kembali dilakukan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi di Semarang. Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi secara terang-terangan menyampaikan permintaan uang.
“Dalam pertemuan tersebut, ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan ‘tolong support kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” jelas Taufik.
Permintaan itu tidak langsung disanggupi oleh Bupati. Hamenang mengajukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan.
“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya adalah sebesar Rp400 juta,” tambahnya.
Setelah kesepakatan tercapai, Hamenang kemudian bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Pada saat pertemuan berlangsung, Ahmad Luthfi menyerahkan secarik kertas kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.
“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ucap Taufik.
Rizqan pun meneruskan kode tersebut kepada pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, beserta permintaan untuk menyiapkan uang.
Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP. Menurut Taufik, dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten telah dihapus dari laporan sesuai dengan kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Hingga berita ini diturunkan, tim Duduk Perkara masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Redaksi – Tim Duduk Perkara Jateng)


