Majene, — Puluhan mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Rektorat UNSULBAR, Rabu (23/9/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Malikul Mulki, dengan membawa sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan mahasiswa, khususnya mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi informasi, serta pelayanan akademik di lingkungan universitas.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengangkat grand isu “UKT Mahasiswa” dengan sejumlah isu turunan, yakni sarana dan prasarana, pelaksanaan KKN UNSULBAR, pelayanan Work From Home (WFH), serta konferensi nilai.
Sejak awal, massa aksi menyatakan bahwa demonstrasi telah disiapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan pihak Rektorat UNSULBAR serta unsur keamanan kampus. Kesepakatan tersebut dimaksudkan agar penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung secara tertib, aman, dan damai.
Namun, situasi sempat memanas setelah salah seorang anggota protokoler Rektorat UNSULBAR berinisial S masuk ke dalam lingkaran massa aksi dan mengambil ban yang sebelumnya telah disiapkan mahasiswa sebagai bagian dari aksi. namun massa aksi malakukan penolakan untuk ban yang telah disiapkan di tarik oleh S.
Menurut keterangan massa aksi, tindakan tersebut mendapat penolakan karena penggunaan ban telah menjadi bagian dari kesepakatan teknis yang sebelumnya telah dibicarakan. Ketegangan kemudian meningkat setelah, menurut keterangan mahasiswa, S mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak pantas kepada massa aksi berupa kata “asu”.
Ucapan tersebut memicu adu mulut antara sebagian peserta aksi dan pihak rektorat. Massa aksi menilai penggunaan bahasa tersebut tidak sejalan dengan situasi dialogis yang seharusnya dikedepankan dalam lingkungan akademik. Ketegangan sempat berkembang menjadi kericuhan. Namun, kondisi tersebut kemudian dapat diredam setelah Jenderal Lapangan Malikul Mulki mengoordinasikan massa agar tidak terprofokasi tetap menjaga aksi dalam koridor damai. Setelah kondisi kembali kondusif, massa aksi kembali melanjutkan orasi dengan menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan UKT dan persoalan akademik lainnya.
Ditengah penyampaian aspirasi mahasiswa, ketegangan kembali terjadi. Berdasarkan keterangan massa aksi, salah satu peserta bernama Nurham sempat menyampaikan identitas daerah asalnya, yakni Tinambung. Massa menyebut terjadi respons arogan yang secara tiba-tiba dari S yang kemudian memicu ketegangan kembali antara pihak rektorat dan keamanan rektorat dengan massa aksi. Situasi tersebut kembali menjadi perhatian massa karena dinilai memperbesar ketegangan yang sebelumnya sudah berhasil diredam. Tidak hanya itu, massa aksi juga menyoroti peristiwa yang melibatkan seorang mahasiswa asal Papua bernama Mozak, yang saat ini menempuh pendidikan di UNSULBAR.
Menurut keterangan massa aksi, S menyampaikan kalimat dalam bahasa Mandar, “I’o to Papua o,” sembari menunjuk ke arah Mozak. Pernyataan tersebut dipersoalkan oleh massa aksi karena dinilai menyentuh identitas asal daerah seorang mahasiswa. Jenderal Lapangan Malikul Mulki menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang tidak semestinya terjadi dalam lingkungan akademik. Menurutnya, mahasiswa seharusnya memperoleh perlakuan yang setara tanpa dibedakan berdasarkan asal daerah maupun latar belakang.
“Dalam lingkungan akademik, setiap mahasiswa memiliki hak untuk diperlakukan secara setara. Kami menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas,” demikian substansi sikap yang disampaikan dalam aksi.
Situasi kembali memanas, tetapi massa kemudian dapat dikoordinir oleh Jenderal Lapangan sehingga aksi kembali berlangsung tertib.
Massa aksi menegaskan bahwa berbagai ketegangan tersebut tidak mengubah fokus utama demonstrasi, yakni meminta kejelasan dan keterbukaan pihak universitas mengenai persoalan UKT dan sejumlah kebijakan akademik lainnya. Dalam perkembangan aksi, mahasiswa kemudian meminta pihak rektorat menghadirkan langsung Rektor Universitas Sulawesi Barat, Prof. Muh. Abdy, untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan UKT serta hasil pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan bersama mahasiswa. Namun, menurut keterangan massa aksi, hingga aksi berlangsung mereka belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan rektor maupun alasan pimpinan universitas tidak menemui massa secara langsung.
Mahasiswa kemudian kembali mempertanyakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dilakukan bersama pihak pimpinan universitas.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah mengenai mekanisme bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran UKT. Menurut keterangan massa aksi, dalam RDP sebelumnya terdapat pembahasan mengenai penangguhan UKT bagi mahasiswa yang tidak mampu memenuhi pembayaran. Namun, pada aksi demonstrasi ini, mahasiswa memperoleh informasi dari pihak universitas, dalam hal ini Wakil Rektor I, mengenai adanya kebijakan atau informasi terkait penurunan UKT.
Perbedaan informasi tersebut kemudian dipertanyakan mahasiswa karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai kebijakan resmi universitas.
“Dalam RDP sebelumnya kami mendapatkan informasi mengenai adanya penangguhan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT. Namun kemudian muncul informasi mengenai penurunan UKT. Kami mempertanyakan informasi mana yang menjadi dasar kebijakan resmi universitas,” demikian persoalan yang disampaikan massa aksi. Menurut mahasiswa, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal UKT, tetapi juga menyangkut kepastian informasi, dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, dan transparansi pengambilan keputusan.
Selain mempertanyakan substansi kebijakan, mahasiswa juga meminta pihak universitas menunjukkan dasar regulasi mengenai kebijakan penangguhan UKT yang sebelumnya dibahas dalam RDP. Jenderal Lapangan Malikul Mulki menyampaikan bahwa mahasiswa telah melakukan kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan UKT, termasuk Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Menurut kajian yang disampaikan massa aksi, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur mekanisme penangguhan UKT sebagaimana yang dipersoalkan mahasiswa.
“Dalam kajian kami, persoalan UKT dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak mengatur secara khusus mengenai penangguhan. Kalau penangguhan tersebut merupakan kebijakan dari rektor, kami meminta kebijakan itu direalisasikan serta diberikan dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Mahasiswa tidak ingin terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Malikul Mulki.
Mahasiswa kemudian meminta pihak universitas menunjukkan dokumen atau keputusan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Bagi massa aksi, keterbukaan mengenai dasar hukum diperlukan agar mahasiswa dapat mengetahui secara jelas bagaimana kebijakan UKT ditetapkan, siapa yang menjadi penerima kebijakan, serta bagaimana mekanisme pengajuannya.
Persoalan kembali memanas ketika massa aksi meminta pihak universitas menunjukkan data mahasiswa yang disebut telah memperoleh penurunan UKT. Menurut keterangan massa aksi, data yang disampaikan pihak rektorat dinilai tidak lagi menggambarkan kondisi terbaru mahasiswa. Massa kemudian mempertanyakan validitas, pembaruan, serta dasar penggunaan data tersebut.
Jenderal Lapangan Malikul Mulki menilai kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan keterbukaan informasi yang perlu segera diselesaikan oleh pihak universitas.
“Kami di sini seperti dipermainkan. Kami meminta data mahasiswa yang katanya sudah mengalami penurunan UKT, tetapi yang disodorkan kepada kami justru data yang menurut kami sudah tidak valid. Kami meminta keterbukaan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Malikul Mulki.
Massa aksi juga meminta dokumen yang berkaitan dengan kebijakan UKT, termasuk dokumen mengenai penangguhan. Menurut mereka, dokumen tersebut belum dapat diberikan secara jelas kepada mahasiswa saat aksi berlangsung. Mahasiswa menilai bahwa apabila universitas telah menetapkan sebuah kebijakan, maka kebijakan tersebut perlu disertai dasar regulasi, dokumen resmi, kriteria penerima, serta mekanisme yang dapat diakses dan dipahami oleh mahasiswa. Setelah menyampaikan tuntutan dan mempertanyakan sejumlah kebijakan universitas, Aliansi Mahasiswa UNSULBAR kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap sikap dan perlakuan pihak Universitas Sulawesi Barat terhadap massa aksi mahasiswa.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik internal gerakan mahasiswa sebagai bentuk respons terhadap rangkaian persoalan yang mereka temui selama aksi, termasuk persoalan komunikasi, transparansi informasi, kebijakan UKT, serta ketegangan yang terjadi dengan pihak protokoler. Aliansi Mahasiswa UNSULBAR menyatakan akan terus mengawal persoalan UKT dan isu akademik lainnya melalui mekanisme gerakan mahasiswa secara damai.
“Kami, Aliansi Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat, menyatakan mosi tidak percaya terhadap sikap dan perlakuan pihak Universitas Sulawesi Barat terhadap massa aksi mahasiswa. Kami menilai sikap tersebut tidak mencerminkan semangat akademik, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.
“Oleh karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini, memperkuat gerakan mahasiswa secara damai, serta menyampaikan fakta kepada publik melalui media secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal aspirasi mahasiswa.”
Aksi kemudian diakhiri setelah massa menyampaikan seluruh tuntutan dan pernyataan sikap. Menurut keterangan Aliansi Mahasiswa UNSULBAR, hingga massa membubarkan diri, Rektor UNSULBAR Prof. Muh. Abdy belum menemui mahasiswa secara langsung di lokasi aksi. Aliansi Mahasiswa UNSULBAR menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut persoalan UKT, transparansi kebijakan kampus, sarana dan prasarana, KKN, pelayanan WFH, konferensi nilai, serta sejumlah persoalan akademik lainnya yang menjadi bagian dari tuntutan mahasiswa. Sementara itu, terkait rangkaian ketegangan yang melibatkan anggota protokoler berinisial S, termasuk dugaan ucapan yang dianggap tidak pantas serta tindakan yang menurut massa aksi mengarah pada tindakan agresif, diperlukan klarifikasi dari pihak Universitas Sulawesi Barat dan pihak yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut penting agar rangkaian peristiwa selama aksi dapat diketahui secara utuh, berdasarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat serta dokumentasi yang tersedia. Dengan demikian, informasi mengenai aksi mahasiswa dan persoalan yang menyertainya dapat disampaikan kepada publik secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red:(Misda Apriyani)




