Dudukperkara.com, PASANGKAYU — Konflik agraria di wilayah perkebunan Pasangkayu kembali mempertanyakan satu hal mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki dasar hukum atas tanah yang dikuasai dan dikelola?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan seragam, jabatan, jumlah personel keamanan, atau lamanya sebuah perusahaan berada di suatu wilayah.
Yang menentukan adalah hak yang sah dan dasar hukum yang dapat dibuktikan.
Persoalan mengenai lahan masyarakat, tanah adat, lahan inklave, HGU, kawasan hutan, DAS, sempadan sungai hingga wilayah muara tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu yang terus melahirkan konflik.
Sejumlah korporasi perkebunan seperti PT Letawa, PT Mamuang dan PT Pasangkayu selama ini muncul dalam berbagai persoalan agraria yang dipersoalkan masyarakat. Bahkan pemerintah daerah dan lembaga terkait telah beberapa kali terlibat dalam pembahasan maupun mediasi mengenai persoalan batas, penguasaan dan klaim lahan.
Artinya, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai persoalan kecil di tingkat lapangan.
HGU BUKAN SEKADAR KLAIM
Ketika sebuah perusahaan menyatakan suatu lahan berada dalam HGU, maka masyarakat berhak mempertanyakan dasar pernyataan tersebut.
Di mana keputusan pemberian HGU?
– Berapa luasnya?
– Di mana peta bidangnya?
– Berapa koordinatnya?
– Di mana batas resmi HGU tersebut?
Dan yang paling penting:
– Apakah bidang tanah yang sedang dipersoalkan benar-benar berada di dalam batas HGU yang sah?
Pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan terhadap perusahaan.
Itu adalah pertanyaan hukum.
Sebab penguasaan fisik tidak otomatis membuktikan hak hukum atas tanah.
Demikian pula aktivitas perkebunan selama bertahun-tahun tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk membuktikan batas dan dasar hak secara administratif maupun hukum.
SERAGAM BUKAN SERTIFIKAT
Dalam berbagai konflik agraria, masyarakat kerap berhadapan langsung dengan karyawan, mandor dan petugas keamanan.
Namun batas kewenangan harus tetap jelas.
– Seragam bukan sertifikat.
– Pangkat bukan alas hak.
– Pengamanan bukan keputusan pertanahan.
– Penguasaan fisik bukan otomatis bukti kepemilikan.
Karyawan atau petugas keamanan perusahaan bukan lembaga yang berwenang menetapkan apakah suatu bidang tanah secara hukum berada di dalam atau di luar HGU.
Apalagi ketika status tanah masih dipersoalkan dan belum terdapat kepastian berdasarkan verifikasi lembaga yang berwenang.
Karena itu, jangan sampai orang-orang yang berada di lapangan justru menjadi wajah dari sebuah klaim hukum yang dokumennya sendiri belum pernah diuji secara terbuka.
TANAH ADAT DAN LAHAN INKLAVE JUGA BUKAN HAL SEPELE
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masyarakat menyatakan bahwa suatu wilayah merupakan tanah adat atau lahan yang berada di luar penguasaan HGU.
Dalam kondisi demikian, tidak cukup hanya mengatakan:
“Itu tanah perusahaan.”
KAWASAN HUTAN, DAS & SEMPADAN SUNGAI JUGA WAJIB TERBUKA!
Persoalan lahan tidak berhenti pada HGU. Jika ada klaim penguasaan di sekitar kawasan hutan, DAS, sempadan sungai, hingga muara, maka status, batas, izin, dan dasar hukumnya wajib dibuka berdasarkan data resmi.
HGU tidak boleh dijadikan tameng untuk mencampuradukkan tanah masyarakat, kawasan hutan, DAS, sempadan sungai, dan ruang publik.
Sungai Lariang dan Sungai Pasangkayu bukan ruang bebas untuk dikuasai sesuka hati.
Buka petanya. Buka datanya. Buka dasar hukumnya.
Sebab klaim tanpa dasar dan batas yang jelas bukan kebenaran—hanya klaim yang wajib diuji.
BUKA DATA, JANGAN BIARKAN KONFLIK AGRARIA MELEDAK!
Selama dasar hak, batas lahan, HGU, dan dokumen penguasaan tidak dibuka secara terang berdasarkan data resmi, sengketa akan terus dipelihara oleh klaim sepihak, konflik panen, pengamanan, dan saling lapor.
Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum hingga konflik agraria berubah menjadi konflik sosial. Pemerintah dan perusahaan harus berani membuka seluruh dokumen dasar hak dan batas penguasaan secara transparan untuk diuji bersama berdasarkan hukum.
Kalau datanya benar, buka; kalau haknya sah, buktikan—jangan biarkan ketidakjelasan menjadi bahan bakar konflik.
APARAT HARUS NETRAL — JANGAN JADI PERISAI KORPORASI
Dalam sengketa agraria, aparat bukan penentu pemilik HGU, bukan penerbit sertifikat, dan bukan penentu batas tanah. Tugas aparat adalah menjaga keamanan, mencegah pelanggaran hukum, dan memastikan proses berjalan objektif—bukan berdiri di belakang salah satu pihak.
Jangan samakan pengamanan dengan pengakuan hak. Jangan ubah seragam negara menjadi tameng kepentingan. Jika dasar hak masih dipersoalkan, maka semua pihak wajib diperlakukan setara.
Oknum yang keluar dari garis netralitas harus sadar: kewenangan negara bukan alat untuk membenarkan kepentingan siapa pun. Setiap tindakan memiliki jejak, dan setiap kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban.
PEMERINTAH JANGAN TUNGGU KORBAN BERTAMBAH!
Konflik agraria di Pasangkayu sudah berulang kali terjadi. Jangan lagi sekadar turun ke lahan, berfoto, rapat, lalu kembali ke kantor sementara rakyat menanggung ketidakpastian.
Buka dan verifikasi secara terbuka data HGU, peta batas, koordinat, status kawasan, dan dasar penguasaan lahan.
– Kalau benar, buktikan dengan dokumen.
– kalau ada batas, tunjukkan petanya.
Ini bukan tuduhan, tetapi tuntutan kepastian hukum.
Negara tidak boleh hanya hadir saat konflik meledak; negara harus hadir untuk mencegah konflik berikutnya. Jangan tunggu korban jatuh baru bertindak!
BUKAN ANTI-INVESTASI, TAPI ANTI-KETIDAKJELASAN HAK
Tidak ada alasan untuk memusuhi investasi yang berjalan sesuai hukum.
Perusahaan berhak menjalankan kegiatan usaha sepanjang memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi kewajiban yang ditentukan peraturan.
Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan apabila terdapat dugaan tumpang tindih, ketidakjelasan batas, atau penguasaan lahan yang mereka yakini berada di luar hak perusahaan.
Karena itu, kritik terhadap persoalan agraria bukan anti-investasi, melainkan tuntutan atas kepastian hukum, keterbukaan data, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
SATU KALIMAT YANG HARUS DIJAWAB
APA DASAR HUKUM PENGUASAAN TANAH TERSEBUT?
– Bukan siapa yang paling lama berada di sana.
– Bukan siapa yang paling banyak orangnya.
– Bukan siapa yang memakai seragam.
– Bukan siapa yang paling keras berbicara.
Tetapi siapa yang mampu menunjukkan dasar haknya secara sah dan dapat diverifikasi.
– Tanah harus dijawab dengan dokumen.
– Batas harus dijawab dengan peta.
– HGU harus dijawab dengan keputusan dan koordinat.
– Klaim harus diuji.
– Dan sengketa harus diselesaikan berdasarkan hukum.
– Jangan jadikan seragam sebagai pengganti sertifikat.
– Jangan jadikan penguasaan sebagai pengganti alas hak.
– Jangan jadikan kekuatan lapangan sebagai pengganti keputusan hukum.
Pasangkayu membutuhkan kepastian, bukan konflik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Jika hak itu benar, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika batas itu benar, tunjukkan datanya.
Jika klaim itu sah, biarkan hukum yang membuktikannya.
Rilis : Pengawal Kebijakan.id
MENGUNGKAP FAKTA DIBALIK DATA.





