-

Oplus_131072 PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Persoalan lahan sekitar 200 hektare yang dikenal sebagai Afdeling Golf PT Letawa dusun Marisa Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan.

Masyarakat mempertanyakan status dan batas lahan tersebut. Sabtu 12 September 2026
Ketua Perwakilan Perjuangan Afdeling Golf 200 hektare meminta PT Letawa menunjukkan secara terbuka peta HGU yang masih berlaku, khususnya untuk membuktikan apakah Afdeling Golf masih berada dalam areal HGU perusahaan.

Pada saat yang sama, ia mendesak Kantor Pertanahan/ATR-BPN memberikan peta dan data batas bidang Afdeling Golf agar masyarakat mengetahui posisi lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dijawab apabila dokumen HGU, peta koordinat dan batas bidang dibuka kepada para pihak.
**“Kami meminta perusahaan menunjukkan peta HGU yang masih berlaku. Kalau memang Afdeling Golf 200 hektare itu masih masuk HGU, tunjukkan petanya, batas koordinatnya dan dasar hukumnya,”** ujar Ketua Perwakilan Perjuangan Afdeling Golf.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses pengembalian lahan kepada masyarakat belum direalisasikan, sementara menurut pihak masyarakat telah terdapat rekomendasi kepala daerah.
> **“Kenapa sampai sekarang tidak direalisasikan, sementara sudah ada surat rekomendasi Bupati? Kalau ada persoalan administrasi atau batas HGU, seharusnya ATR/BPN menjelaskan secara terbuka,”** katanya.
Rekomendasi Bupati Dipersoalkan Implementasinya
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulawesi Barat pada 2023, persoalan lahan enclave sekitar 200 hektare yang disebut sebagai hak masyarakat di dalam kawasan HGU PT Letawa turut dibahas.
Dalam pemberitaan mengenai RDPU tersebut, juga dirujuk Rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 522.12/829/IV/94/Ekon terkait keterangan tanah pada areal PT Letawa.
Bagi masyarakat, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan status lahan dan proses pengembaliannya.
Namun, rekomendasi kepala daerah perlu dibaca bersama dokumen HGU, peta bidang, keputusan pemberian hak dan data administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN.
Inti persoalannya kini adalah apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan bagaimana posisi lahan 200 hektare dalam administrasi pertanahan saat ini.
Masyarakat Minta Peta, Bukan Sekadar Pernyataan
Ketua Perwakilan Perjuangan Afdeling Golf menilai konflik tidak akan selesai jika masing-masing pihak hanya menyampaikan klaim.
> **“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau perusahaan memiliki HGU, tunjukkan peta HGU-nya. Kalau ATR/BPN menyatakan lahan itu masuk HGU, tunjukkan batas dan koordinatnya,”** ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat siap mengikuti proses verifikasi secara terbuka bersama perusahaan, ATR/BPN dan pemerintah.
ATR/BPN Diminta Menjawab Status Afdeling Golf
Data pertanahan diperlukan untuk mengetahui apakah lokasi Afdeling Golf:
seluruhnya berada dalam HGU PT Letawa;
sebagian berada dalam HGU dan sebagian di luar HGU;
merupakan lahan enclave;
berada di luar batas HGU; atau
mempunyai status pertanahan lain.
Kepastian tersebut juga diperlukan untuk menempatkan persoalan tanaman sawit dan aktivitas panen dalam konteks yang jelas.
Mengapa Belum Direalisasikan?
Masyarakat mempertanyakan mengapa lahan sekitar 200 hektare yang mereka klaim sebagai hak masyarakat belum dikembalikan, padahal telah ada rekomendasi kepala daerah yang mereka jadikan dasar perjuangan.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara administratif dan terbuka: apakah rekomendasi telah ditindaklanjuti, apakah ada persoalan batas HGU, perubahan status hukum, atau proses lanjutan yang diperlukan dari ATR/BPN.
Perlu Pengukuran Bersama
Masyarakat meminta ATR/BPN membuka data peta dan melakukan verifikasi batas bersama. Perusahaan diminta menunjukkan dokumen HGU dan peta yang masih berlaku. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan tindak lanjut rekomendasi yang pernah diterbitkan.
“Kami ingin persoalan ini selesai. Tunjukkan saja petanya. Kalau memang milik perusahaan, kami ingin tahu batasnya. Kalau memang ada 200 hektare yang harus dikembalikan kepada masyarakat, kami meminta prosesnya dijelaskan dan direalisasikan,” tegas Ketua Perwakilan Perjuangan Afdeling Golf.
Selama peta HGU, batas koordinat dan status Afdeling Golf belum dibuka, pertanyaan mengenai hak atas lahan 200 hektare tersebut akan terus menjadi sumber konflik.
Afdeling Golf membutuhkan kepastian, bukan sekadar klaim. (Herman.welly)


