GORONTALO, Dudukperkara.com – Penanganan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/371/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 1 September 2026, yang dilaporkan oleh KJT Karlina Jeyli Tasik, terus bergulir di Polda Gorontalo.
Terbaru, pada 11 September 2026, Karlina Jeyli Tasik selaku Pelapor telah memberikan keterangan kepada Penyidik Subdit 3 Polda Gorontalo. Selain Pelapor, sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum untuk mengungkap secara objektif fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor, Afrizal A. Pakaya, S.H., Irfan Slamet Bano, S.HI., M.H., dan Jemy Pakaya, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Subdit 3 Polda Gorontalo yang telah melaksanakan proses pemeriksaan.
Menurut tim kuasa hukum, ruang yang diberikan kepada Pelapor dan para saksi untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta, pengetahuan, dan apa yang mereka alami merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu Kuasa Hukum Karlina Jeyli Tasik, Irfan Slamet Bano, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.
«“Proses hukum di Polda Gorontalo terus berproses. Kami dari tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini sampai klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Irfan.»
Ia menegaskan, Karlina Jeyli Tasik memiliki komitmen untuk tetap menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
«“Klien kami bertekad untuk terus memproses persoalan ini melalui jalur hukum sampai ada putusan. Kami menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan dan berharap prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta berkeadilan,” tegasnya.»
Tim kuasa hukum juga berharap seluruh keterangan yang telah diberikan oleh Pelapor maupun para saksi dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap perkara tersebut secara terang.
Pihaknya menyatakan akan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani laporan tersebut, sekaligus memastikan kepentingan hukum Pelapor tetap dikawal pada setiap tahapan proses.
Dengan telah diperiksanya Pelapor dan sejumlah saksi, tim kuasa hukum berharap penanganan LP/B/371/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo dapat terus berjalan secara profesional hingga diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang dihormati seluruh pihak sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
REPORTER: YOKER

