GORONTALO UTARA, Dudukperkara.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di SDN 8 Sumalata, yang dilaporkan oleh Erni Dunggio, masih terus berjalan di Satreskrim Polres Gorontalo Utara.
Hal tersebut ditegaskan melalui surat resmi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Gorontalo Utara pada September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Erni Dunggio.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyampaikan perkembangan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di SDN 8 Sumalata, yang beralamat di Desa Puncak Mandiri, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan surat itu, hingga 7 September 2026, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap enam orang saksi. Selain itu, penyelidik juga telah turun langsung ke lapangan di SDN 8 Sumalata untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak kepolisian juga mencatat adanya kendala berupa jarak tempat tinggal para saksi ke Polres Gorontalo Utara yang cukup jauh.
Meski demikian, proses penanganan laporan tidak berhenti. Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyatakan bahwa rencana tindak lanjut penyelidikan adalah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Surat tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa laporan yang disampaikan Erni Dunggio masih dalam proses penyelidikan dan terus ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian sesuai tahapan yang berlaku.
Erni Dunggio Tetap Perjuangkan Keadilan
Menanggapi perkembangan tersebut, Erni Dunggio sebagai pelapor menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses hukum atas laporan yang telah disampaikannya.
Erni berharap seluruh proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Erni, perkembangan penyelidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi dan turun lapangan merupakan bagian penting untuk mengungkap secara terang persoalan yang menjadi dasar laporan.
Erni menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak dan keadilan hingga proses hukum atas laporan tersebut memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
L-NET-ID Siap Kawal Proses hingga Tuntas
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Erni Dunggio dari Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID) menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum tersebut.
Tim kuasa hukum menilai proses penyelidikan harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pada saat yang sama, pihaknya akan memastikan kepentingan dan hak-hak hukum klien tetap mendapatkan pendampingan.
L-NET-ID menyatakan siap mengawal Erni Dunggio dalam setiap tahapan yang diperlukan, termasuk mengikuti perkembangan penyelidikan, memberikan pendampingan hukum, serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai koridor hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Prinsipnya, kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Klien kami juga tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan,” tegas tim kuasa hukum L-NET-ID.
Dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut, kasus dugaan pungutan liar di SDN 8 Sumalata dipastikan masih berjalan. Polisi masih akan meminta keterangan saksi lain yang berkaitan dengan laporan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Erni Dunggio bersama tim kuasa hukum L-NET-ID memastikan akan terus mengawal perkara ini sampai terdapat kejelasan hukum dan keadilan yang diharapkan dapat diperoleh melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REPORTER: YOKER

